Kami tidak ingin Pilkada Kota Palu menjadi kluster baru penularan dan penyebaran COVID-19 sehingga saya minta seluruh pihak agar menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan kita semua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mewajibkan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, anggota partai politik (Parpol) pengusul hingga tim kampanye serta petugas penghubung melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Jika kedapatan melanggar protokol, KPU Palu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palu akan menindak tegas bakal paslon atau pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, parpol pengusul, tim kampanye dan petugas penghubung berdasarkan Peraturan KPU yang berlaku," kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid dalam Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi COVID-19 di Palu, Kamis.
Baca juga: Machfud-Mujiaman jalani swab test kedua
Baca juga: Maju Pilkada 2020, delapan kepala daerah di Bengkulu ajukan cuti
Ia menyatakan tindakan tegas yang bakal diberikan berupa teguran dan sanksi berdasarkan mekanisme yang telah diatur.
Agus menyebut tindakan itu semata-mata agar pilkada di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berjalan aman dan tidak terjadi penularan dan penyebaran COVID-19.
"Kami tidak ingin Pilkada Kota Palu menjadi kluster baru penularan dan penyebaran COVID-19 sehingga saya minta seluruh pihak agar menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan kita semua," ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Palu Divisi Sosialisasi Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Risvirenol menjelaskan tahapan Pilkada Palu yang wajib diikuti dengan menerapkan protokol kesehatan diantaranya saat melakukan muka.
"Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 yakni memakai masker, face shield, sarung tangan, menjaga jarak paling aman satu meter, tidak melakukan kontak fisik, menyediakan tempat cuci tangan, cairan antiseptik, membawa alat tulis masing-masing, mengecek suhu tubuh, melakukan sterilisasi dan penyemprotan desinfektan pada peralatan yang digunakan," jelasnya.
Kegiatan bertatap muka yang ia maksud yakni pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog dibatasi jumlah peserta paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak antar peserta kampanye dan dapat diikuti peserta kampanye melalui media dalam jaringan (daring).
"Rapat umum melalui pertemuan tatap muka dibatasi jumlah peserta paling banyak 100 orang, dilakukan di ruang terbuka, dimulai pukul 09.00-17.00 waktu setempat dan memperhitungkan jaga jarak antar peserta kampanye dan dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan orang Ianjut usia," tambahnya.
Baca juga: Kemendagri setuju konser musik di pilkada ditiadakan
Baca juga: Bawaslu Bangka Tengah bentuk posko pengaduan di kelurahan/desa
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020