Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya mengatur ketat distribusi pupuk bersubsidi agar penerimaannya lebih tepat sasaran, sesuai dengan data pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).Dalam mendistribusikan pupuk subsidi, kita mengacu pada e-RDKK yang disusun dari poktan dan melalui sejumlah tahapan verifikasi ...
Mentan Syahrul menjelaskan petani yang berhak menerima pupuk subsidi telah diatur dan dilindungi dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
"Dalam mendistribusikan pupuk subsidi, kita mengacu pada e-RDKK yang disusun dari poktan dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Kami membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna," kata Mentan Syahrul dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Arya: BUMN salurkan pupuk bersubsidi sesuai penugasan
Sementara itu Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan salah satu upaya maksimal yang dilakukan Ditjen PSP untuk distribusi pupuk adalah menerapkan sistem by name by address dalam e-RDKK.
Sarwo Edhy menjelaskan alokasi pupuk subsidi berdasarkan data NIK, atau by name by address ini terbukti tepat karena tingkat kevalidan data mencapai 94 persen.
Baca juga: Rapat soal pupuk subsidi, Kementan dicecar soal RDKK hingga kartu tani
"Bahkan tingkat valid ini mendapat apresiasi dari KPK. Jadi kita bisa pastikan pupuk yang kita distribusikan sudah tepat sasaran," kata Sarwo Edhy.
Berdasarkan e-RDKK yang disusun oleh kelompok tani (poktan), petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub-sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub-sektor tanaman pangan pada Perluasan Areal Tanaman Baru (PATB).
Baca juga: Tanggapi petani, Kementan tambah alokasi pupuk subsidi 1 juta ton
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020