Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara menggandeng Universitas Indonesia (UI) dalam penguatan standar kesehatan transportasi udara.Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhub pada sektor transportasi udara telah berdasarkan kajian penelitian mendalam
"Kajian standar kesehatan yang dirancang menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Sesuai aturan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan dan merujuk pada ketetapan internasional," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pandemi menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenhub sebagai regulator bidang transportasi untuk menetapkan kebijakan sesuai perkembangan situasi.
Rekomendasi awal terhadap standar kesehatan penumpang di bandara dan di pesawat yaitu adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat serta diawasi dengan baik oleh petugas yang berwenang. Rekayasa pengaturan kursi untuk pengaturan jarak fisik, pembatasan kapasitas penumpang, bagasi kabin, hingga pengaturan pembagian makanan dan pengaturan proses naik maupun turun pesawat.
Kementerian Perhubungan terus melakukan perbaikan dalam pembuatan kebijakan selama masa pandemi di mana hal tersebut perlu kerja sama antarpemangku kepentingan transportasi, termasuk akademisi.
"Misalnya dalam hal ini kolaborasi pemerintah dan akademisi untuk melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan," ujarnya.
Baca juga: BIM perketat protokol kesehatan jelang pemberlakuan PSBB Jakarta
Selain itu, kerja sama antara pemerintah, pihak swasta, maskapai, bandara, hingga penumpang yang secara kompak berfokus pada perbaikan dan keamanan bersama.
Protokol kesehatan telah diterapkan sejak awal memasuki bandara hingga keluar. Hal ini berlaku bagi penumpang maupun awak kabin. Salah satunya pengurangan interaksi antara penumpang dan petugas bandara.
Hal ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi Internet of Thing (IoT) oleh pihak bandara. Teknologi ini juga meningkatkan waktu layanan (pengurangan waktu tunggu) termasuk saat pemeriksaan kesehatan pada keberangkatan maupun kedatangan.
Alat pelindung diri (APD) juga wajib digunakan seluruh awak kabin dan penumpang sehingga dapat menurunkan risiko penularan menjadi rendah.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhub pada sektor transportasi udara telah berdasarkan kajian penelitian mendalam.
Namun, dibutuhkan kerja sama antarlembaga dan masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan supaya pelaksanaannya berjalan maksimal.
Baca juga: Bandara Juanda tingkatkan pengawasan protokol kesehatan
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta sediakan jalur khusus pemegang hasil tes PCR
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020