• Beranda
  • Berita
  • Operasi Yustisi di Mampang Prapatan jaring 100 pelanggar PSBB Jakarta

Operasi Yustisi di Mampang Prapatan jaring 100 pelanggar PSBB Jakarta

18 September 2020 08:10 WIB
Operasi Yustisi di Mampang Prapatan jaring 100 pelanggar PSBB Jakarta
Tiga pilar Kecamatan Mampang Prapatan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)

Kita mengedepankan sanksi humanis

Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan oleh tiga pilar Kecamatan Mampang Prapatan, menjaring sedikitnya 100 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

"Selama empat hari, mulai Senin (14/9) hingga Kamis (17/9) siang jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 100 lebih," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo, di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan operasi yustisi dilaksanakan setiap hari bersama unsur tiga pilar yakni TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan serta Kasatpel Sudin Perhubungan.

Sujarwo menyebutkan, pelanggar yang terjaring operasi yustisi ini diberikan sanksi sosial menyapu jalan selama satu jam.

Baca juga: Jubir Presiden: Operasi yustisi protkes bukan tindakan represif

Pelanggaran yang banyak ditemukan adalah tidak memakai masker dan tidak menggunakan masker dengan benar.

"Kita mengedepankan sanksi humanis, berupa sanksi sosial membersihkan jalan," kata Sujarwo.

Menurut Sujarwo, Operasi Yustisi ini masif dilakukan di setiap kelurahan pada pagi dan siang harinya.

Sedangkan pada malam harinya, pihaknya melaksanakan patroli untuk mengawasi restoran, atau rumah makan dan kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Forkompimda Kepulauan Seribu gelar operasi yustisi di permukiman

"Kami juga melakukan sosialisasi dan patroli ke sejumlah restoran maupun rumah makan agar disiplin protokol kesehatan, tidak melayani pembeli makan di tempat," kata Sujarwo.

Sementara itu, Satpol PP Jakarta Selatan mencatat jumlah pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 5-14 September 2020 di seluruh wilayah Jakarta Selatan sebanyak 31.787 pelanggaran, dengan denda administrasi yang dikumpulkan senilai Rp467 juta.

Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan mencatat angka kasus konfirmasi positif COVID-19 sejak awal kemunculan hingga 13 September 2020, yakni konfirmasi positif sebanyak 6.336 kasus, rawat inap 341, pasien sembuh 2.993 dan meninggal dunia 178 orang.

Sujarwo berharap, lewat operasi yustisi dan sosialisasi yang masif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca juga: Dua hari Operasi Yustisi sanksi 9.734 pelanggar PSBB DKI

"Mudah-mudahan dengan disiplin, kita menerapkan protokol kesehatan, sama-sama kita cegah penularan COVID-19 di wilayah Mampang Prapatan," kata Sujarwo.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020