"Kegiatan ini untuk memutus mata rantai COVID-19 yang dipusatkan di Pulau Untung Jawa," kata Wakapolres Kepulauan Seribu, Kompol Asep Alhuda di Jakarta, Kamis.
Forkompimda yang terlibat dalam operasi itu, yakni petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, Kejaksaan, Satpol PP, TNI dan Polri.
"Petugas gabungan juga memastikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat berjalan dengan baik," kata Asep.
Asep berharap kegiatan itu dapat membawa kembali Kepulauan Seribu menjadi zona hijau sehingga usai penetapan PSBB Jakarta, Kepulauan Seribu dapat membuka kembali kunjungan wisatawan.
Baca juga: Kepulauan Seribu aktifkan tempat isolasi COVID-19 di permukiman
Baca juga: PSBB total, Kapal Dishub hanya layani warga KTP Kepulauan Seribu
Kasatpol PP Kepulauan Seribu Rahmat Lubis mengatakan sebanyak empat orang terjaring operasi yustisi di Pulau Untung Jawa.
"Mereka diberikan sanksi bervariasi dari membersihkan fasilitas umum hingga membayar denda," ujar Rahmat.
Rahmat menegaskan pemberian sanksi bukan tujuan dari kegiatan operasi yustisi, melainkan untuk memberikan edukasi pendisiplinan kepada masyarakat demi menekan angka penyebaran virus corona (COVID-19).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kepulauan Seribu Iwan Samosir menyatakan kegiatan tersebut sebagai langkah serius Pemkab Kepulauan Seribu dalam memberikan rasa aman, nyaman dan sehat untuk masyarakat.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020