"Saya datang ke sini tadi ke KPK dalam rangka menjelaskan gambaran tentang 'king maker', kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia mengungkapkan sosok "king maker" ini membuat Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan seorang bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra.
"King maker" ini mengetahui proses-proses itu, ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita (Anita Dewi Kolopaking) dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Djoko Tjandra. Maka "king maker" ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK (peninjauan kembali) itu sehingga terungkap di DPR segala macem itu, 'king maker' di belakang itu semua," tuturnya.
Baca juga: MAKI ungkap ada istilah "king maker" terkait kasus Djoko Tjandra
Namun, Boyamin enggan menjelaskan lebih lanjut siapa sosok "king maker" tersebut.
"Bisa penegak hukum bisa bukan. Bisa penegak hukum yang sekarang bisa yang pensiun tetapi setidaknya 'king maker' itu mampu membuat pergerakan awal untuk fatwa hingga membuyarkan paket berikutnya karena kan Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan Anita akhirnya kemudian berjalan sendiri mengurusi PK," katanya.
Ia hanya mengatakan bahwa sosok tersebut mengetahui pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait bebasnya Djoko Tjandra.
"Jadi setidaknya dia senang dan ketawa ketika paketnya PK-nya Anita itu bubar dan akhirnya karena ramai kemudian ditolak karena Djoko Tjandra tidak berani masuk," ungkap Boyamin.
Sebelumnya MAKI telah mengungkapkan terdapat istilah "king maker" dalam bukti baru yang diserahkan ke KPK terkait kasus Djoko Tjandra.
Baca juga: Nawawi: Penegak hukum seharusnya tak kesampingkan informasi masyarakat
"Salah satu yang mengejutkan dan ini hal yang baru ada penyebutan istilah 'king maker' antara pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM (Pinangki Sirna Malasari), ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan juga terkait dengan DST juga ada istilah "king maker", kata Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Boyamin mengaku tidak dapat menyerahkan bukti soal "king maker" tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga Bareskrim Polri.
"Ini saya sudah tidak bisa membawa lagi "king maker" kepada polisi dan jaksa. Artinya, saya tidak bisa karena Kejaksaan Agung juga sudah berusaha cepat-cepat selesai, PSM juga sudah di P21 dan di Bareskrim nampaknya sebentar lagi berkasnya diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Baca juga: KPK tindak lanjuti jika ada nama lain kasus Djoko Tjandra tak diusut
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020