Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyatakan pihaknya mencegah Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri karena masih memiliki permasalahan piutang negara mengenai SEA Games 1997.Pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara
“Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Isa menjelaskan pencegahan dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang terdiri dari Menteri Keuangan, kejaksaan, kepolisian, serta pemerintah daerah.
“Menteri itu ketua urusan dari piutang negara. Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai,” ujarnya.
Ia menuturkan panitia urusan piutang negara telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri.
“Pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara,” tegasnya.
Isa menjelaskan pencegahan ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat berbicara dengan panitia urusan piutang negara untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Itu adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban memenuhi piutang negara seperti membayar lunas sekaligus atau meminta tenggat waktu untuk membayar.
Ia memastikan panitia urusan piutang negara telah memanggil dan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk bertanggung jawab menyelesaikan urusan piutang negara ini.
“Kalau tidak diperhatikan maka panitia diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan action yang lebih misalnya mencegah ke luar negeri dan blokir rekening,” tegasnya.
Isa mengaku bahwa pihaknya belum mendapat pemberitahuan tentang adanya gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut diduga diajukan terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada Bambang Trihatmodjo.
“Saya enggak tahu apakah itu strategi perbaikan atau bagaimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan,” tegasnya.
Baca juga: Kemenkeu identifikasi HKI sebagai barang milik negara
Baca juga: Kemenkeu-Kementerian BUMN koordinasikan lebih lanjut terkait Jiwasraya
Baca juga: Pemerintah perlu tingkatkan pengelolaan manajemen aset negara
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020