Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengembangkan standar nasional pendidikan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan jarak jauh (PJJ).BSNP telah menyelesaikan draft Permendikbud tentang standar PAUD dan standar PJJ. Kedua draft ini akan diserahkan kepada Kemendikbud untuk diproses lebih lanjut menjadi Permendikbud
"BSNP telah menyelesaikan draft Permendikbud tentang standar PAUD dan standar PJJ. Kedua draft ini akan diserahkan kepada Kemendikbud untuk diproses lebih lanjut menjadi Permendikbud," kata Ketua BSNP Prof Dr Abdul Mu'ti dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan pendidikan berkualitas bisa terjadi jika negara mempersiapkan proses pendidikan yang baik bagi setiap warga negaranya mulai dari jenjang PAUD secara holistik dan integratif.
Oleh karena itu, pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD menjadi sangat penting agar anak-anak Indonesia mengalami proses tumbuh kembang dan kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Dia menjelaskan draft Permendikbud PAUD diusulkan untuk merevisi Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, karena hasil pemantauan BSNP tentang standar PAUD tersebut menunjukkan bahwa beberapa hal pengaturan dalam standar perlu diperbaharui.
Ia menjelaskan hal yang baru dalam draf itu yakni definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggungjawab keluarga pada pendidikan anak, lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik, termasuk mencegah tindakan diskriminatif, perundungan (bullying) dan pelecehan seksual.
Selanjutnya, secara eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun secara lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak.
Kemudian standar isi mengamanatkan Kurikulum PAUD dikembangkan tidak dalam bentuk Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar dan mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman.
Baca juga: KPAI dorong pemetaan masalah terkait PJJ di masa pandemi
Baca juga: FSGI dorong maksimalkan pembelajaran jarak jauh melalui televisi
Baca juga: MPR minta Kemendikbud-Kemenkominfo sinergi jalankan PJJ
Draft Permendikbud PJJ
Mu'ti menjelaskan selama ini belum ada standar PJJ. Oleh karena itu, penyusunan draf PJJ melengkapi dan menyempurnakan Permendikbud sebelumnya agar layanan pendidikan jarak jauh semakin membuka akses, bukan hanya akses pendidikan bagi mereka yang memiliki kendala dan tidak dapat dilayani melalui sistem pendidikan reguler, melainkan juga sebagai antisipasi dan pilihan pendidikan di masa depan.
Draft Permendikbud tentang Standar PJJ merupakan usulan untuk perubahan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Istilah pembelajaran jarak jauh yang digunakan selama pandemi COVID-19 hanya merupakan bagian dari penyelenggaraan PJJ.
"Draft Permendikbud tentang PJJ didesain untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang menyeluruh untuk mengantisipasi kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi," katanya.
Hal baru dalam draft Permendikbud PJJ itu yakni jaminan penyelenggaraan PJJ yang lebih berkualitas, sistem manajemen pembelajaran yang memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan, ditetapkannya persyaratan utama bagi satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan PJJ.
Selanjutnya, adanya komponen perencanaan, implementasi, dan evaluasi PJJ dan sistem penilaian PJJ terintegrasi dalam sistem manajemen pembelajaran yang melibatkan peranan orang tua.
"Saat ini, BSNP juga sedang menyelesaikan revisi Standar Nasional Pendidikan dan mengembangkan panduan pembelajaran bagi guru berupa dokumen yang disebut dengan fokus pembelajaran," demikian Abdul Mu'ti.
Baca juga: Dirjen : Murid PAUD dan SD paling terdampak belajar dari rumah
Baca juga: Anak Badui Ciboleger-Banten belajar di PAUD dengan tatap muka
Baca juga: KPAI dukung PSBB total untuk kurangi penularan COVID-19 pada anak
Baca juga: Kemendikbud: Pembelajaran tatap muka PAUD dapat dimulai pada Oktober
Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020