Andi diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka Djoko Soegiarto Tjandra.
"Pihak yang diperiksa kembali sebagai saksi yaitu Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kejagung ungkap peran tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus Pinangki
Andi dimintai keterangan atas perannya yang diduga berhubungan langsung dengan Pinangki dalam merencanakan meminta fatwa agar terpidana Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi cessie Bank Bali.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut," katanya.
Baca juga: KPK fasilitasi tempat pemeriksaan tersangka Kejagung Andi Irfan Jaya
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa MA terkait perkara Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dari Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan.
Baca juga: Ditahan di Rutan KPK, kasus Andi Irfan tetap ditangani Kejagung
Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu diler mobil.
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020