• Beranda
  • Berita
  • Mendagri: Jangan ada lagi pengumpulan massa pada tahapan pilkada

Mendagri: Jangan ada lagi pengumpulan massa pada tahapan pilkada

18 September 2020 18:50 WIB
Mendagri: Jangan ada lagi pengumpulan massa pada tahapan pilkada
Tangkapan layar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Ulang Tahun Ke-10 Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Jumat (18/9/2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI/pri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan jangan ada lagi pengumpulan massa pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
 
Tito Karnavian di Jakarta, Jumat, mengingatkan hal tersebut karena pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 terjadi kerumunan massa. Hal itu, menurut Tito, jangan sampai terjadi lagi pada tahapan selanjutnya seperti tahapan penetapan pasangan calon dan kampanye.
 
"Kita melihat dari jadwal 4-6 September 2020 lalu, yaitu terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik maupun dari berbagai kalangan," kata dia.
 
Menurut dia, pada saat pendaftaran calon kepala daerah lalu ada kegiatan deklarasi dari pasangan calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa.

Baca juga: Bawaslu bentuk pokja kawal kepatuhan protokol kesehatan dalam pilkada
 
"Di kantor KPUD-nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain," katanya.
 
Pengumpulan massa tersebut, lanjut Mendagri, terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang aturan-aturan yang ada untuk mencegah penularan COVID-19 serta kurangnya koordinasi antara pemangku kepentingan terkait lainnya.
 
Pekerjaan ini, menurut dia, memang tidak bisa dikerjakan oleh penyelenggara pemilu sendiri, tetapi harus didukung oleh semua pihak. Kemudian dari hasil rapat evaluasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu, ada tiga poin catatan yang mesti diperhatikan.
 
"Ada tiga poin penting, yang pertama adalah menyosialisasikan tahapan pilkada, tidak semua mungkin paham tentang tahapan pilkada dan kerawanan-kerawanannya," kata Tito.
 
Selanjutnya, kata Mendagri, yakni menyosialisasikan aturan-aturan termasuk Peraturan KPU, bagaimana yang mesti dilakukan pada pelaksanaan tiap-tiap tahapan.

Baca juga: Bawaslu: Sanksi tegas dan konkret bagi pelanggar protokol kesehatan
 
"Dan yang ketiga adalah adanya kegiatan deklarasi para kontestan yang disaksikan parpolnya di daerah masing-masing agar patuh kepada protokol kesehatan COVID-19," ucap Mendagri Tito.
 
Mendagri menambahkan semua pasti paham tentang protokol kesehatan pada masa pandemi. Prinsipnya ada empat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menghindar dari kerumunan sosial yang tidak bisa jaga jarak.
 
Empat protokol kesehatan itu harus dipastikan benar-benar ditaati, mengingat sebentar lagi akan masuk dalam tahapan penting pilkada, salah satunya tahapan penetapan pasangan calon.
 
"Nanti itu adalah tahapan yang sangat penting, yaitu penetapan pasangan calon oleh KPUD masing-masing daerah pada 23 September 2020 ini bisa terjadi kerawanan pengumpulan masa bahkan mungkin kekerasan anarkis karena saat itu akan diumumkan paslon mana yang lolos dan yang tidak," katanya.
 
Pasangan calon yang lolos, lanjut Mendagri, mungkin saja meluapkan kegembiraannya dalam bentuk deklarasi-deklarasi atau dengan arak-arakan dan konvoi.

Baca juga: PARA Syndicate: kunci pilkada 2020 protokol kesehatan dan sanksi tegas
 
Kemudian yang dinyatakan tidak lolos, menurut Tito, bisa saja nanti pendukungnya melakukan aksi anarkis, mulai dari pengumpulan yang soft, emosional, bahkan sampai ke aksi menyerang anggota KPUD.
 
"Mohon kepada para pemangku kepentingan di daerah, menyampaikan pada para kontestan untuk tidak melakukan pengumpulan massa, Jadi intinya adalah pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada 23 dan 24 September 2020 nanti," ujarnya.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020