• Beranda
  • Berita
  • Buron 12 tahun, Kejati Sumut tangkap tersangka korupsi BRR NAD-Nias

Buron 12 tahun, Kejati Sumut tangkap tersangka korupsi BRR NAD-Nias

18 September 2020 19:51 WIB
Buron 12 tahun, Kejati Sumut tangkap tersangka korupsi BRR NAD-Nias
Tersangka korupsi SFH (sebelah kiri) diamankan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumut. (ANTARA/HO)

SFH melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron selama 12 tahun

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap SFH, mantan Kuasa Direktur CV Harapan Insani, buronan tersangka korupsi pembangunan perumahan 58 unit Desa Tulumbaho, Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias tahun 2006 senilai Rp4534.476.400.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol, di Medan, Jumat, mengatakan tersangka itu diamankan di lokasi perkebunan sawit yang berada di pinggir hutan sekitar 24 kilometer dari Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.



Ia menyebutkan, tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit di lokasi Desa Tulumbaho, Kabupaten Nias.

Tersangka merupakan subjek penyidikan dan telah melarikan diri, sehingga menghambat proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

"Penyidikan tersangka sempat dihentikan sementara, karena SFH melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron selama 12 tahun," ujarnya pula.

Graham menjelaskan, tersangka diamankan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejati Sumut yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.

Saat dilakukan penangkapan tersangka cukup kooperatif dan dibawa langsung ke Kejati Sumut.

"Selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka," katanya pula.
Baca juga: Dua tahun buron, tersangka korupsi Bank Sumut masih dicari
Baca juga: Karyawan pemalsu bilyet deposito Bank Sumut buron

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020