Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menginginkan pemerintah dapat segera merevisi UU No 22/2011 tentang Migas mengingat pasal-pasal terkait BUMN Khusus pengganti SKK Migas dalam RUU Cipta Kerja telah dicabut oleh pemerintah.pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dijalankan secara optimal
Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengingatkan sejak Badan Pelaksana Hulu (BPH) Migas yang diatur dalam UU di atas dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012, maka praktis pelaksana kuasa pertambangan migas dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang bersifat sementara. Namun faktanya SKK Migas, lembaga yang bersifat sementara itu sudah berlangsung lebih dari 8 tahun.
"Waktu yang tidak pendek. Seharusnya Pemerintah sudah menyiapkan konsep kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas ini dengan matang, sebagai tindak lanjut putusan MK, sehingga pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dijalankan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ucapnya.
Menurut dia, kelembagaan SKK Migas yang sekarang jelas tidak ideal karena bersifat sementara atau hanya berupa satuan kerja di dalam Kementerian ESDM, serta hanya memiliki fungsi dalam pengaturan dan pengawasan. SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan dan pengusahaan.
Ia mengutarakan harapannya agar kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas atau BUMN Khusus ini dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sebagaimana dilaksanakan SKK Migas, serta ditambah fungsi pengelolaan dan pengusahaan sektor hulu migas.
"Jadi BUMN Khusus ini berfungsi sebagai regulator sekaligus doers (pelaksana) di sektor hulu migas. Tujuannya, agar Pemerintah sebagai representasi dari negara dan pemegang kuasa pertambangan migas, mengelola secara langsung sektor hulu Migas ini demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," jelas Mulyanto.
Mulyanto menilai, kondisi SKK Migas saat ini tidak memiliki fungsi pengelolaan secara langsung, termasuk pengusahaan sektor migas, akibatnya negara tidak dapat mengoptimalkan pengelolaan sektor migas ini sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat.
BUMN Khusus ini, masih menurut dia, sebaiknya hanya khusus menangani sektor hulu migas tidak ke sektor hilir, karena di sektor hilir sudah ada BPH Migas sebagai regulator dan PT. Pertamina (Persero) sebagai pelaksana. Dengan demikian Pertamina sebagai BUMN yang juga bergerak di sektor hulu migas, tetap eksis dan mendapat privilese dalam usaha hulu migas tersebut.
Sebelumnya, Mulyanto juga mengingatkan bahwa wacana terkait BUMN khusus pengganti lembaga SKK Migas perlu kehati-hatian yang tinggi dan sangat ketat dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Anggota DPR: holding migas baiknya tunggu revisi UU Migas
Baca juga: Sesuai amanah MK, pengamat: BUMN khusus migas harus segera diputuskan
Baca juga: Pembentukan BUMN khusus pengganti SKK Migas perlu kehati-hatian
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020