"Ketika situasi COVID-19 ini belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat, maka kalaupun nanti memutuskan untuk menunda (Pilkada 2020) itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun pemerintah gagal dalam kita berdemokrasi," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa dalam diskusi daring, Jumat.
Menurut dia, apabila keputusan penundaan pemilu benar-benar diambil, maka masyarakat justru akan mengapresiasi langkah tersebut. Pemerintah akan dinilai tanggap dalam melindungi rakyatnya dari situasi pandemi COVID-19.
Baca juga: DPR minta konser musik dalam kampanye Pilkada ditiadakan
Khairunnisa mengatakan penyelenggara pemilu masih mungkin untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 apabila kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir.
Penundaan pilkada tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan UU Pilkada.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 membuka kemungkinan itu. Kalau misalnya situasinya memburuk, bencana bukan alamnya semakin memburuk memang bisa ditunda," ujar Khairunnisa.
Baca juga: Haruskah Pilkada Serentak 2020 kembali ditunda?
Lebih lanjut, Khairunnisa mengatakan bahwa masyarakat sipil sejak awal pandemi COVID-19 telah mengusulkan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Usulan penundaan pilkada tersebut, kata dia, agar penyelenggara pemilu memiliki waktu lebih panjang dalam mempersiapkan pelaksanaan pesta demokrasi itu.
"Bukan dengan keyakinan COVID-19 sudah selesai, kita juga tidak tahu COVID-19 kapan selesai, vaksin juga belum ketemu. Cuma setidaknya kalau kita mempunyai waktu lebih panjang persiapannya juga cukup," kata dia.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara pilkada pada tanggal 23 September. Namun, akibat pandemi COVID-19, hari-H pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2020