Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan perbedaan mendasar pada mekanisme pendataan peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus), yakni aturan sebelumnya siapapun dapat mendaftar dan akan divisitasi oleh pihak sekolah, namun aturan kali ini peserta tidak perlu mendaftar kembali karena terdapat data utama berdasarkan DTKS Nasional/Daerah.
"Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut. Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal," kata Nahdiana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, Nahdiana menyebut KJP Plus juga tetap diberikan bagi anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, anak panti dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020.
Adapun rincian langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus adalah sebagai berikut:
• Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1-8 Oktober 2020);
• Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah (1-8 Oktober 2020);
• Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (9-12 Oktober 2020);
• Data final penerima ditetapkan (13-15 Oktober 2020).
Untuk pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga, kata Nahdiana, langkah mekanismenya menjadi lebih sederhana, namun tak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar. Hanya saja, pihak sekolah tidak melakukan visitasi, dan calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta, serta calon penerima KJMU Tahap I Tahun 2020.
Adapun langkah pada mekanisme baru untuk pendataan KJMU adalah sebagai berikut:
• Calon Penerima mendaftar ke sekolah (18-30 September 2020);
• Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (8-15 Oktober 2020);
• Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (16-19 Oktober 2020);
• Data final penerima ditetapkan (20-22 Oktober 2020).
Baca juga: Disdik DKI segera klarifikasi sebelum beri sanksi penyalahguna KJP
Baca juga: Pemporv DKI tidak jadi pangkas anggaran bansos untuk subsidi TKD
Baca juga: Pengambilan dana KJP Plus-KJMU di ATM Bank DKI harus hindari kerumunan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020