Pelaksana tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol, dalam keterangan melalui pesan singkat Whatsaap, Minggu, mengatakan penangkapan terpidana itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2410/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016.
Baca juga: LKPP: Perhatikan aspek penting cegah potensi korupsi alkes saat wabah
Ia menyebutkan buronan tersebut diamankan di kawasan Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (19/9) sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang empat tahun DPO itu cukup kooperatif, dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administrasi.
Baca juga: Polisi serahkan berkas tersangka korupsi RSUD Padang ke kejaksaan
Graham mengatakan, selanjutnya terpidana tersebut dibawa Kejari Karo untuk menjalani hukuman di Rutan.
Putusan MA tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair selama 6 bulan.
"Selain itu juga membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522.Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti, dan dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.
Baca juga: KPK fasilitasi penyerahan tersangka korupsi alkes RSUD Padang
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020