• Beranda
  • Berita
  • Di DPR, Kadin paparkan hambatan investasi energi baru terbarukan

Di DPR, Kadin paparkan hambatan investasi energi baru terbarukan

21 September 2020 14:36 WIB
Di DPR, Kadin paparkan hambatan investasi energi baru terbarukan
Ilustrasi: Pekerja mengecek panel surya di atas gedung, di Jakarta, Senin (31/8/2020). Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dan dengan kebijakan ini diharapkan target 23 persen bauran energi di Indonesia bisa tercapai. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Regulasi yang berubah-ubah memperburuk iklim investasi di Indonesia di bidang energi baru terbarukan

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup, Halim Kalla, memaparkan sejumlah hambatan dalam pengembangan investasi di bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) di hadapan komisi VII DPR.

“Regulasi yang berubah-ubah memperburuk iklim investasi di Indonesia di bidang energi baru terbarukan,” kata Halim Kalla dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR di Jakarta, Senin.

Selain itu investor juga menilai pemerintah kurang berkomitmen dalam mencapai target bauran energi baru terbarukan, sehingga kebijakan terkesan kurang mendukung investasi tersebut.

Baca juga: Menteri ESDM: Pemanfaatan EBT masih minim, baru capai 2,5 persen

Kemudian, penetapan harga tanpa tingkat pengembalian investasi yang layak untuk proyek energi baru terbarukan telah mengurangi minat investor.

Halim juga menyebutkan bahwa insentif yang diberikan dianggap kurang menarik. “Pemberian tax holiday dan tax allowance hanya lima tahun, padahal lima tahun pertama setelah operasi, proyek masih cash flow,” katanya.

Terkait dengan modal, perbankan nasional juga tidak memberikan perhatian khusus untuk pembiayaan energi baru terbarukan.

Sementara itu, sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengatakan pemerintah menyediakan berbagai insentif di bidang fiskal, seperti tax allowance, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bea masuk impor.

Baca juga: Kementerian ESDM berikan insentif PLTS atap, dongkrak investasi EBT

Selain itu untuk mengurangi risiko kontraktor, pemerintah juga menginisiasi skema pembangunan PLTP di mana pengeboran dilakukan pemerintah.

"Pemerintah menyediakan skema pembangunan PLTP, di mana aktivitas eksplorasi dilakukan oleh pemerintah," ujar Menteri ESDM.

Saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan presiden untuk meregulasi kembali harga energi terbarukan.

"Ini dilakukan untuk menarik investasi di sektor EBT, termasuk pada pengembangan panas bumi," jelas Menteri ESDM

Baca juga: PII beri fasiltas jaminan pemerintah pada proyek PLTP Dieng dan Patuha.

 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020