Pemberian tax holiday dan tax allowance hanya lima tahun, padahal lima tahun pertama setelah operasi, proyek masih cash flow
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Energi Terbarukan (EBT) dan Lingkungan Hidup, Halim Kalla mengusulkan bahwa insentif pajak (tax holiday dan tax allowance) setidaknya dalam jangka waktu panjang minimal 10 tahun.
“Insentif yang disediakan jika ingin menarik minat investor energi baru terbarukan disediakan jangka waktu panjang tertentu, agar dapat menyentuh keekonomian energi,” kata Halim dalam RDPU di Jakarta, Senin.
Selain itu Kadin juga mengusulkan dalam RUU EBT, harga energi baru terbarukan harus ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian dengan mempertimbangkan lokasi, ketersediaan infrastruktur, kapasitas terpasang, dan jenis teknologi.
Baca juga: Di DPR, Kadin paparkan hambatan investasi energi baru terbarukan
Dengan begitu akan ada penyesuaian tingkat pengembalian yang wajar. Selain itu, untuk mempertegas tujuan pemerintah dalam keseriusan mengejar target, Kadin mengusulkan agar dibentuk Badan Pengelolaan Energi Terbarukan (BPET) dalam rangka mempercepat transisi menuju energi berkelanjutan.
“Pemberian tax holiday dan tax allowance hanya lima tahun, padahal lima tahun pertama setelah operasi, proyek masih cash flow,” katanya.
Terkait dengan modal, perbankan nasional juga tidak memberikan perhatian khusus untuk pembiayaan energi terbarukan.
Baca juga: Kementerian ESDM berikan insentif PLTS atap, dongkrak investasi EBT
Sementara itu, sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengatakan Pemerintah menyediakan berbagai insentif di bidang fiskal, seperti tax allowance, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bea masuk impor.
Baca juga: Dinilai rugikan investor, Thorcon soroti pasal RUU Energi Terbarukan
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020