... kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini...
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah daerah (Pemda) dan Polda menggunakan wewenangnya untuk melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa saat kampanye Pilkada Serentak 2020.
Larangan itu menurut dia termasuk dengan tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik karena darurat Covid-19 menjadi alasan paling relevan dan masuk akal untuk tidak menerbitkan izin pengumpulan massa.
"Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Anggota KPU RI positif COVID-19 bertambah
Baca juga: Doni ingatkan risiko pilkada jika tak patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman positif COVID-19
Ia menilai ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari.
Ia mengingatkan, semua institusi negara maupun pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemi Covid-19.
"Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu. Semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Ada "bom atom" kasus COVID jika pilkada tak ditunda
Baca juga: MPR: Pertimbangkan tunda Pilkada jika kasus COVID-19 terus meningkat
Baca juga: Erick Thohir tidak ingin Pilkada jadi gelombang ketiga COVID
Menurut dia, tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan.
Ia mengatakan, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, aktivitas kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
"Semua kegiatan persiapan Pilkada 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan. Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak menerbitkan izin untuk aktivitas apa pun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," katanya.
Bamsoet juga meminta Pemda, Polda, KPUD, dan Bawaslu Daerah perlu bersinergi untuk memastikan kepatuhan semua pihak mentaati protokol kesehatan saat melakukan kampanye Pilkada selama 71 hari.
Baca juga: Pelanggar protokol COVID-19 saat kampanye bisa ditindak pidana
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020