• Beranda
  • Berita
  • KPU revisi lagi PKPU 10 wujudkan pilkada aman dari COVID-19

KPU revisi lagi PKPU 10 wujudkan pilkada aman dari COVID-19

21 September 2020 21:05 WIB
KPU revisi lagi PKPU 10 wujudkan pilkada aman dari COVID-19
Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memprediksi masa kampanye paslon kepala daerah berkurang karena positif COVID-19 saat mengikuti diskusi daring di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Komisi Pemilihan Umum merevisi kembali Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 sebagai upaya untuk terus mewujudkan pilkada aman dari COVID-19.
 
"Oh iya (memperkuat protokol kesehatan), kami sudah menindaklanjutinya, malam ini KPU bekerja besok pagi kami akan melakukan pembahasan untuk tindak lanjutnya," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Senin.
 
Sebelumnya, PKPU 10 tahun 2020 merupakan perubahan dari Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (COVID-19).
 
"Untuk informasi awal dulu ya, (kalau ada perkembangan) nanti saya respon lagi ya," kata dia.
 
Saran revisi Peraturan KPU tersebut juga disinggung dalam rapat dengar pendapat penyelenggara pemilu, Kemendagri dengan Komisi II DPR RI. Dalam rapat, KPU disarankan mengubah beberapa aturan termasuk soal bentuk-bentuk kegiatan dalam tahapan kampanye mendatang.
 
Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.
 
Kemudian kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.
 
Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui Media Sosial.
 
Namun, kegiatan lain tersebut pada aturan selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
 
Untuk menyelenggarakan kegiatan itu juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

Baca juga: Pasca putusan MK, KPU akan ubah PKPU Pilkada 2020

Baca juga: KPU Bali optimistis capai target partisipasi pemilih di Pilkada 2020

Baca juga: Anggota DPR: PKPU Pilkada harus atur tahapan patuhi protokol kesehatan

Baca juga: DPR: Metode kampanye pilkada dalam PKPU jangan terlalu dibatasi

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020