• Beranda
  • Berita
  • ICW: Ketiadaan Artidjo peluang koruptor terima pengurangan hukuman

ICW: Ketiadaan Artidjo peluang koruptor terima pengurangan hukuman

21 September 2020 22:40 WIB
ICW: Ketiadaan Artidjo peluang koruptor terima pengurangan hukuman
Dokumentasi - Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar (kanan) saat rapat pleno laporan tahunan MA di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (1/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/aa.

... para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA...

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ketiadaan sosok Artidjo Alkostar di Mahkamah Agung sebagai salah satu peluang besar para koruptor menerima berbagai pengurangan hukuman di Mahkamah Agung.

Usai purna tugas sebagai hakim agung pada 2018 lalu, Alkotsar saat ini mengemban tugas sebagai anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023.

"Saat ini, tak dapat dipungkiri sosok seperti Artidjo Alkostar tidak lagi tampak di MA. Maka dari itu, para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Daftar 20 koruptor yang terima pengurangan hukuman dari MA

Baca juga: Mahkamah Agung potong hukuman Idrus Marham jadi 2 tahun

Baca juga: Gayus Tambunan dapat remisi Lebaran


Sebelumnya, KPK telah membeberkan daftar 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan peninjauan perkara sepanjang 2019-2020.

ICW pun mendesak agar Ketua MA, M Syarifuddin, menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat PK itu.

"ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Ramadhana.

Menurut dia, pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis pengadilan selalu rendah kepada para koruptor.

Baca juga: Pengacara Roro Fitria akan banding minta pengurangan hukuman

"Catatan ICW, sepanjang 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya dua tahun tujuh bulan," ungkap dia.

KPK pun menyatakan pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK yang diputuskan oleh MA dapat memperparah korupsi di Indonesia.

"Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020