• Beranda
  • Berita
  • Sidak PSBB, Pemkot Jakbar tutup kantor bisnis daring langgar prokes

Sidak PSBB, Pemkot Jakbar tutup kantor bisnis daring langgar prokes

21 September 2020 23:24 WIB
Sidak PSBB, Pemkot Jakbar tutup kantor bisnis daring langgar prokes
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menindak perusahaan bisnis daring yang melanggar protokol kesehatan di masa PSBB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Barat

peraturannya jelas, pergubnya jelas

Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup salah satu kantor usaha bisnis daring yang diketahui melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam sidak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Business Park Kebon Jeruk, Senin pagi.

"Saat kami sidak kami temukan banyak karyawan tidak jaga jarak, tidak ada pengecekan suhu, dan tidak ada fasilitas cuci tangan," kata Wakil Wali Kota Jakarta Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Senin.

Perusahaan bisnis daring Indotrading.com itu juga tidak menerapkan wajib 50 persen work form home (WFH), sebagai 11 sektor usaha esensial.

Baca juga: Operasi Yustisi Polda Metro tindak 46.134 pelanggar PSBB dalam sepekan

Perusahaan tersebut wajib ditutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi dengan cairan disinfektan, mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Saya harapkan seluruh sektor usaha baik yang 11 sektor esensial dan nonesensial agar ikuti protokol kesehatan di Jakarta Barat karena sudah jelas, peraturannya jelas, pergubnya jelas," kata Yani.

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat kemudian membuat surat berita acara pemeriksaan terhadap perusahaan bernama Indotrading.com itu.

Perusahaan itu juga terancam denda Rp50 juta apabila ketahuan melanggar protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

"Kalau Kamis besok ketahuan melanggar lagi maka kena sanksi denda Rp50 juta. Jadi, kami akan cek lagi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat.

Baca juga: Sembilan anggota PPSU Bukit Duri jalani isolasi di Wisma Atlet

Menurut dia, apabila perusahaan tersebut melanggar hingga empat kali, maka izin usaha akan dicabut.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terapkan PSBB total sejak Senin (14/9/2020).

Dalam ketentuan PSBB total itu 11 perusahaan esensial wajib menerapkan bekerja dari rumah sebanyak 50 persen untuk pegawai. Sementara perusahaan non-esensial wajib menerapkan WFH 75 persen untuk pegawai.

Baca juga: Pemkot Jakut siapkan tujuh hotel sebagai tempat isolasi mandiri
Baca juga: Kasus baru COVID-19 di Jakarta Senin (21/9) sebanyak 1.310

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020