Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Selasa, mengatakan tujuan dari asesmen tersebut untuk mencegah adanya klaster baru di Pilkada Surabaya.
"Prosesnya setiap akan melaksanakan kegiatan, maka diminta untuk menyampaikan surat kepada Satgas Penanggulangan COVID-19 Surabaya. Kemudian, surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan asesmen," katanya.
Menurut dia, keputusan tersebut merujuk pada hasil rapat yang digelar pada 15 September 2020 yang menghadirkan semua pihak yang berkaitan dengan Pilkada Surabaya.
Baca juga: Parpol sepakat taati protokol kesehatan di Pilkada Surabaya 2020
Ia menegaskan apabila dalam asesmen itu merekomendasikan bahwa kegiatan tersebut kurang menjaga protokol kesehatan dan berpotensi penularan, maka sangat mungkin kegiatan tersebut dilarang.
"Begitu pula sebaliknya, jika dalam asesmen itu bagus, maka kami persilahkan untuk lanjut," katanya.
Sebenarnya, lanjutnya, pada saat pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Surabaya, pihaknya sudah melakukan asesmen.
Hal ini akan terus dilanjutkan pada tahapan-tahapan pilkada berikutnya, termasuk pada saat pengumuman hasil penetapan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 23 September 2020 maupun pengundian nomor urut paslon pada 24 September 2020.
"Jadi, terkait dengan pengundian nomor urut paslon, nanti pihak KPU mengirimkan surat kepada kami dan selanjutnya akan dilakukan asesmen tempat yang dipilih KPU itu. Namun, kami sarankan untuk mengutamakan daring dan tempat terbuka," katanya.
Baca juga: KPU Surabaya terapkan protokol kesehataan ketat saat Pilkada 2020
Irvan juga menjelaskan bahwa untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini, harus menghindari 3C, yaitu closed spaces atau ruang tertutup dengan ventilasi rendah, crowded place atau tempat yang padat orang atau kerumunan, dan close contact setting atau kontak dekat seperti percakapan jarak dekat.
Selain itu, lanjut dia, harus juga memperhatikan VDJ, yaitu ventilasi, durasi, dan jarak. Semakin faktor VDJ dijaga, maka semakin rendah resiko penyebaran virus COVID-19. Sebaliknya, saat ketiga faktor VDJ overlap, maka risiko penyebarannya sangat tinggi.
"Jadi, hindari 3C dan harus memperhatikan VDJ. Pemilihan tempat untuk pengundian nomor urut paslon juga harus memperhatikan ini," katanya.
Baca juga: KPU: Kampanye terbuka Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020