Komisi Pemilihan Umum sedang melakukan finalisasi peraturan KPU untuk membatasi atau meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa demi mencegah penularan COVID-19 pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
"KPU sedang finalisasi draf revisi PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada Situasi COVID-19, yang pada prinsipnya membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran COVID-19," kata Pelaksana Harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Selasa.
Tahapan pemilihan kepala daerah yang berpotensi melibatkan massa yakni penetapan pasangan calon kepala daerah dan pengundian nomor urut pada tanggal 23—24 September 2020.
Baca juga: Mendagri dukung pelaksanaan konser nonfisik selama kampanye Pilkada
Baca juga: Mendagri dukung pelaksanaan konser nonfisik selama kampanye Pilkada
Selanjutnya, tahapan kampanye pasangan calon. Pada tahapan kampanye ini, sebelumnya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 masih terbuka ruang kegiatan yang melibatkan massa meski sudah diatur jumlahnya menyesuaikan protokol kesehatan.
Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.
Selain itu, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.
Berikutnya, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.
Namun, kegiatan lain tersebut pada aturan selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca juga: KPU revisi lagi PKPU 10 wujudkan pilkada aman dari COVID-19
Baca juga: KPU revisi lagi PKPU 10 wujudkan pilkada aman dari COVID-19
Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, kata dia, harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
Pada rapat dengar pendapat penyelenggara pemilu, Kemendagri dengan Komisi II DPR RI pada hari Senin (21/9), KPU disarankan mengubah beberapa aturan, termasuk soal bentuk-bentuk kegiatan dalam tahapan kampanye mendatang agar meniadakan kegiatan yang berpotensi pengumpulan massa.
"Sudah disampaikan bahwa rapat-rapat umum, pertemuan, konser ditiadakan. Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama tentu KPU siap untuk memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring. Akan tetapi, sekali lagi ada konstruksi undang-undang yang masih memperbolehkan," katanya ketika RDP.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020