• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah tidak akan ubah definisi kematian karena COVID-19

Pemerintah tidak akan ubah definisi kematian karena COVID-19

22 September 2020 18:22 WIB
Pemerintah tidak akan ubah definisi kematian karena COVID-19
Petugas memakamkan jenazah COVID-19, di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp/aa.

belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengaku tidak akan mengubah definisi kematian akibat COVID-19 dengan hanya menyempitkan kematian akibat virus SARS-CoV-2 dan menghilangkan penyebab penyakit penyerta.

"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Baca juga: Satgas COVID-19 akan berikan tes usap rutin gratis tenaga kesehatan

Sebelumnya dalam rapat koordinasi penanganan pandemi pada Kamis (17/9), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Kementerian Kesehatan memperjelas hitung-hitungan angka kematian.

Namun menurut Wiku, pemerintah masih tetap menggunakan definisi kematian COVID-19 merujuk acuan dari WHO yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: Klaster rumah sakit penyumbang terbanyak kasus COVID-19

"Prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probabel COVID-19 dan kasus probabel itu adalah saspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR," ungkap Wiku.

Acuan WHO itu, menurut Wiku, juga diterapkan oleh beberapa negara.

"Kami ambil contoh Amerika juga menghitung kematiannya berdasarkan baik probabel dan saspek dan mereka membedakan dalam mengkategorisasi pencatatannya, sedangkan Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif COVID-19 melalui tes dalam pencatatan kematian," tambah Wiku.

Baca juga: Reisa paparkan kasus aktif COVID-19 di Indonesia capai 58.378 orang

Menurut Wiku, angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia yang juga ada variasinya.

Hingga Selasa (22/9) jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia mencapai 252.923 orang dengan penambahan Selasa ini sebanyak 4.071 kasus.

Terdapat 184.298 orang dinyatakan sembuh dan 9.837 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien saspek mencapai 109.721 orang.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (64.554), Jawa Timur (41.417), Jawa Tengah (19.982), Jawa Barat (18.077), Sulawesi Selatan (14.524).

Baca juga: Kasus aktif COVID-19 di RI menurun jadi 54.277 pasien

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020