• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Sulteng wajibkan tes usap COVID-19 pelaku perjalanan

Pemprov Sulteng wajibkan tes usap COVID-19 pelaku perjalanan

22 September 2020 19:36 WIB
Pemprov Sulteng wajibkan tes usap COVID-19 pelaku perjalanan
Petugas kepolisian dan prajurit TNI memberi pemahaman kepada pengendara yang mencoba melewati portal pintu masuk ke wilayah Kabupaten Sigi di Desa Baliase, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (14/5/2020) malam. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww.

dan kami mengaktifkan kembali portal perbatasan antarprovinsi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mewajibkan pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah itu melakukan pemeriksaan sampel usap dengan hasil negatif COVID-19.

Langkah itu dilakukan Gubernur Sulteng Longki Djanggola setelah terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 di sejumlah daerah di Sulteng hanya dalam beberapa hari, yang menyebabkan Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Morowali dinyatakan zona merah penularan dan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pemprov Sulteng: Warga yang langgar protokol COVID-19 disanksi

"Pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk di wilayah Provinsi Sulteng wajib menunjukkan hasil tes usap reaksi rantai polimerase (PCR) COVID-19 dan kami mengaktifkan kembali portal perbatasan antarprovinsi," katanya melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng selaku Juru Bicara Gubernur Sulteng Moh Haris Kariming di Palu, Selasa.

Ia tidak ingin terjadi penularan dan penyebaran COVID-19 dari pelaku perjalanan dari luar Sulteng sehingga kebijakan itu diambil.

Baca juga: Sulteng ketambahan 23 pasien COVID-19 baru

"Bagi kabupaten atau kota yang mengalami perkembangan COVID-19 berdasarkan kajian epidemiologi, kepala daerah setempat dapat mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Karantina Wilayah di wilayahnya masing-masing,"ujarnya.

Berikutnya, Haris mengatakan Gubernur Sulteng Longki Djanggola meminta bupati dan wali kota menerbitkan peraturan bupati dan wali kota sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Sulteng hari ini melesat, bertambah 11 orang

"Dan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19,"terangnya.

Kemudian segala jenis kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak dilaksanakan atas rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 di tingkat kabupaten atau kota dengan memperhatikan tingkat perkembangan COVID-19 di wilayahnya.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Sulteng bertambah 2 jadi 228 orang

Bupati atau wali kota juga diminta menunda penugasan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah sampai dikeluarkan kebijakan yang baru kecuali yang sifatnya urgen.

"Instruksi tersebut telah dituangkan dalam Surat Gubernur Sulteng Nomor : 440/519/DIS.KES Perihal Penerapan Disiplin Protokol COVID-19 yang terbit hari ini," tambahnya.

Baca juga: Pasien COVID-19 di Sulteng bertambah jadi 244 orang, satu meninggal



 

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020