• Beranda
  • Berita
  • Badan Karantina Ikan perlu sidak antisipasi kasus ekspor China

Badan Karantina Ikan perlu sidak antisipasi kasus ekspor China

22 September 2020 21:27 WIB
Badan Karantina Ikan perlu sidak antisipasi kasus ekspor China
Ilustrasi. Pekerja mengecek produk perikanan hasil Usaha Kecil dan Menengah (UKM) nelayan yang akan diekspor menuju Dongguan, China pada Gudang pendingin di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Tugas BKIPM KKP untuk meninjau atau sidak

Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) perlu lebih banyak melakukan aktivitas inspeksi mendadak atau sidak kepada berbagai unit pengolahan ikan di berbagai daerah guna mengantisipasi terjadinya kasus larangan ekspor dari China.

"Tugas BKIPM KKP untuk meninjau atau sidak," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, di Jakarta, Selasa.

Sudin menegaskan, berdasarkan hasil kajian adalah tidak mungkin bila produk perikanan terpapar oleh COVID-19.

Baca juga: KKP lakukan langkah jamin keamanan mutu produk perikanan

Namun, lanjutnya, kasus larangan ekspor dari Negeri Tirai Bambu tersebut kemungkinan karena ada pegawai yang melakukan pengemasan ternyata tidak steril.

Ia mengingatkan bahwa biasanya seseorang sebelum masuk ke unit pengolahan ikan (UPI) harus memakai baju khusus dan semacam alat pelindung diri (APD).

Selain itu, ujar dia, prosedur lainnya yang biasanya kerap ada di dalam UPI adalah penyemprotan cairan disinfektan.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjawab pemberitaan larangan ekspor produk perikanan ke China oleh otoritas yang berwenang di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Siaran pers KKP menyebutkan, KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.

Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.

Selain itu, karena kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.

Sejak tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.

Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi COVID-19, dimana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.

KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020.

Selain itu, KKP juga menekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT. PI sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.

Baca juga: Ini jawaban KKP soal larangan ekspor produk perikanan ke China
Baca juga: Kadin: Ekspor produk perikanan ke China jalan terus

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020