Bersih 2.0 mengemukakan hal tersebut dalam pernyataan yang dikirimkan kepada media di Kuala Lumpur, Rabu.
"Hak warga negara untuk memilih tercantum dalam Konstitusi Federal dan tidak ada yang dapat dengan sewenang-wenang mengambilnya segera, bahkan menteri pemerintah atau kabinet khusus," katanya.
Pasal 119 (1) menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak untuk memberikan suara di daerah pemilihan itu dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Legislatif kecuali jika ia didiskualifikasi berdasarkan Klausul (3) atau berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan pemilihan umum".
Ayat (3) mendiskualifikasi mereka yang tidak waras dan yang menjalani hukuman penjara lebih dari 12 bulan.
Komisi Pemilihan Umum Malaysia (SPR) berkewajiban untuk memfasilitasi pemberian suara tetapi mereka yang ditemukan positif COVID-19 selama Pemilihan Negara Bagian Sabah ini dengan membuat pengaturan khusus bagi pasien-pasien ini untuk memilih dari keamanan bangsal rumah sakit dengan bantuan staf medis terlatih.
"Ini akan sesuai dengan Pedoman Pencegahan COVID-19 Selama Pemilu (1), yang dikeluarkan oleh Komisi Eropa yang menyatakan bahwa pasien positif COVID-19 tidak diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk memberikan suara mereka," katanya.
Pihaknya beruntung memiliki Direktur Jenderal Kesehatan yang sangat kompeten dan petugas perawatan kesehatan profesional yang berada di garis depan untuk menjaga warga agar tetap aman.
"Kami yakin dengan dukungan mereka, ratusan kasus pasien COVID-19 di Sabah yang berhak memilih dapat melakukannya dengan aman," katanya.
Bersih 2.0 berpandangan bahwa jika SPR gagal memfasilitasi pemungutan suara untuk pasien positif COVID-19 di Sabah pada Sabtu mendatang, mereka akan dikenakan tindakan hukum karena gagal memenuhi kewajiban mereka kepada pemilih.
Lebih lanjut disampaikan setiap orang atau petugas Pemilu yang dengan sengaja mencegah siapa pun yang berhak memberikan suara untuk memberikan suara, akan melakukan pelanggaran menurut Bagian 4 (d) atau Bagian 9 dari Undang-Undang Pelanggaran Pemilu 1954.
"Bersih 2.0 siap memberikan bantuan hukum kepada setiap pasien positif COVID-19 yang dilarang menggunakan hak pilihnya pada hari Sabtu ini," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Malaysia pantau pemilu di Sabah
Baca juga: Gubernur Selangor ajak warga Sabah pulang ikut Pemilu
Baca juga: Debat calon Gubernur Sabah dibatalkan
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020