• Beranda
  • Berita
  • KPU tetapkan Gibran-Teguh dan Bajo calon Pilkada Surakarta

KPU tetapkan Gibran-Teguh dan Bajo calon Pilkada Surakarta

23 September 2020 14:22 WIB
KPU tetapkan Gibran-Teguh dan Bajo calon Pilkada Surakarta
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti bersama jajarannya saat menunjukan berita acara penetapan calon Wali Kota dan Wakil wali Kota Surakarta 2020, di Kantor KPU Surakarta pad Rabu (23/9/2020). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Laporan dana kampanye dilaporkan batasan-nya Jumat (25/9), sedangkan awal kampanye damai dimulai Sabtu (26/9)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020.

"Hal ini, sesuai Nomor.77/PL.02.3-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, usai Rapat Pleno tertutup, penetapan paslon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020, di Kantor KPU Surakarta, Jateng, Rabu.

Menurut Nurul Sutarti, kedua paslon Gibran-Teguh dan Bajo resmi ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada Surakarta 2020 setelah keduanya telah memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran secara secara lengkap dan sah.

Baca juga: 419.287 pemilih masuk DPS Pilkada Kota Surakarta 2020

Baca juga: Tikus Pithi targetkan Bagyo-Supardjo menang tipis atas Gibran-Teguh


"Kami dalam rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 ini, diadakan secara tertutup dan juga disiarkan live streaming di Kantor KPU Surakarta, Jawa Tengah," ujar Nurul Sutarti.

Menurut Nurul penetapan kedua paslon peserta Pilkada Surakarta tersebut dibuat berita acara dan akan diserahkan langsung kedua paslon Gibran-Teguh dan Bajo, kemudian Tim pemenangan parpol pengusung dan Bawaslu.

KPU Surakarta pada rapat pleno penetapan calon sengaja tidak mengundang kedua pasang calon wali kota dan wakil wali kota serta tim pemenangan. Hal ini, sesuai ketentuan KPU RI untuk penjaga protokol kesehatan. Mekanisme penetapan calon hanya dihadiri jajaran struktural internal KPU.

"Kami langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kedua paslon ini, paling lambat sehari setelah rapat pleno penetapan," ucap Nurul.

Setelah itu KPU Surakarta tahapan tahapan selanjutnya dengan pengundian nomor urut paslon yang akan digelar, di Hotel Sunan Solo, pada Kamis (24/9), dengan mekanisme rapat pleno terbuka.

"Pada pengundian nomor urut paslon ini, pleno terbuka dilakukan sesuai penerapan protokol kesehatan dan jumlah peserta dibatasi," tutur Nurul.

Ia mengatakan tahapan selanjutnya kedua paslon Pilkada Surakarta harus memberikan melaporkan awal rekening khusus dana kampanye sehari sebelum hari pertama kampanye.

"Laporan dana kampanye dilaporkan batasan-nya Jumat (25/9), sedangkan awal kampanye damai dimulai Sabtu (26/9)," demikian Nurul.

Baca juga: Gibran tak masalahkan wacana pengunduran pelaksanaan Pilkada

Baca juga: Bajo daftar Pilkada Surakarta 2020

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020