• Beranda
  • Berita
  • Tiga pasangan penuhi syarat pencalonan peserta Pilkada Bangka Barat

Tiga pasangan penuhi syarat pencalonan peserta Pilkada Bangka Barat

23 September 2020 17:14 WIB
Tiga pasangan penuhi syarat pencalonan peserta Pilkada Bangka Barat
Lima komisioner KPU Kabipaten Bangka Barat. (ANTARA/ Donatus D.P)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan tiga pasangan bakal calon memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilihan kepala daerah 2020 di wilayah tersebut.

"Kami sudah melakukan verifikasi berkas dan dokumen yang telah diserahkan para pasangan saat pendaftaran, dan seluruhnya memenuhi syarat," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Mentok, Rabu.

KPU Kabupaten Bangka Barat menetapkan tiga pasangan tersebut sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020 melalui rapat pleno yang digelar Rabu.

Tiga pasangan calon peserta tersebut, masing-masing pasangan Markus-Badri Syamsu diusung oleh empat partai koalisi terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang.

Baca juga: KPU Manggarai Barat tetapkan empat paslon pada pilkada 2020
Baca juga: KPU tetapkan dua peserta Pilkada Manggarai
Baca juga: KPU Sleman tetapkan 3 paslon Pilkada 2020


Selanjutnya Safri-Edi Arif diusung gabungan partai politik Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Amanat Nasional (PAN), serta pasangan Sukirman-Bong Ming Ming diusung tiga partai politik yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Perindo.

Seluruh pasangan calon peserta Pilkada Bangka Barat 2020 tersebut mendaftarkan diri melalui jalur gabungan partai politik yang ada di daerah itu.

"Setelah penetapan ini, selanjutnya akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan yang rencananya akan digelar pada Kamis (24/9) di Pesanggrahan Menumbing," katanya.

Ia meminta para pengurus partai politik dan pasangan peserta tidak mengerahkan massa atau simpatisan karena adanya pembatasan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19.

"Yang bisa masuk ke ruangan hanya yang memiliki undangan, antara lain para pasangan calon, tim kampanye dan perwakilan partai politik masing-masing dua orang, kegiatan dilaksanakan terbatas dan wajib mengedepankan disiplin protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah di saat pandemi COVID-19," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020