• Beranda
  • Berita
  • MPR dorong pemerintah segera rumuskan Perppu Pilkada

MPR dorong pemerintah segera rumuskan Perppu Pilkada

23 September 2020 21:32 WIB
MPR dorong pemerintah segera rumuskan Perppu Pilkada
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Istimewa)

Khususnya cakada harus menjadi contoh/panutan yang baik bagi masyarakat, mengingat keselamatan dan kondisi kesehatan seluruh pihak terkait Pilkada 2020 menjadi prioritas, agar tidak muncul kluster baru COVID-19 dalam Pilkada

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil sikap dengan merumuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada agar penyelenggaraan Pilkada 2020 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi pandemik COVID-19.

Dia berharap Perppu itu menjadi landasan bagi aparat penyelenggara untuk mengambil tindakan bagi calon kepala daerah dan pendukungnya jika melanggar ketentuan yang ditetapkan.

"Khususnya pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan kampanye yang menimbulkan kerumunan orang atau massa dan berharap aparat tidak segan memberikan sanksi diskualifikasi apabila pelanggaran protokol kesehatan kembali terulang," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: IPR: Demi rakyat sebaiknya tunda Pilkada ke 2022

Baca juga: Bamsoet dukung pemerintah terbitkan Perppu Pilkada di masa pandemi


Hal itu dikatakannya terkait pelaksanaan waktu kampanye Pilkada 2020 yang akan berlangsung tiga hari lagi, tepatnya pada 26 September 2020.

Dia juga mendorong para bakal calon kepala daerah (cakada), penyelenggara Pilkada, partai, dan masyarakat pendukung cakada agar benar-benar berkomitmen mematuhi untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

"Khususnya cakada harus menjadi contoh/panutan yang baik bagi masyarakat, mengingat keselamatan dan kondisi kesehatan seluruh pihak terkait Pilkada 2020 menjadi prioritas, agar tidak muncul kluster baru COVID-19 dalam Pilkada," ujarnya.

Bamsoet juga meminta masyarakat pendukung cakada untuk tidak berkumpul atau berkerumun ketika sedang melakukan tahapan kampanye. Dia juga menyarankan cakada untuk berinovasi melakukan tahapan kampanye yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan massa, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi dan media sosial, ataupun cara lainnya.

Dia juga meminta pihak penyelenggara Pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menginformasikan teknis kampanye kepada cakada sehingga dapat mempersiapkan kampanye-nya secara matang tanpa perlu menimbulkan kerumunan massa.

Baca juga: DPR dukung pemerintah terbitkan Perppu Pilkada 2020

Baca juga: Permohonan uji materi Perppu Penundaan Pilkada dicabut

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020