"Jadi, apapun hikmah dari putusan ini tadi mestinya Pak Firli akan lebih bersemangat, terlecut dan merasa 'terjewer' untuk bekerja lebih demi pemberantasan korupsi ke depan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia pun mengharapkan Firli nanti dapat membawa lembaganya lebih maksimal dalam pemberantasan korupsi baik pencegahan maupun penindakan dan juga tidak perlu tabu terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca juga: Dewan Pengawas putuskan Ketua KPK Firli Bahuri langgar kode etik
"Kalau pencegahan juga maksimal kalau penegakan hukum ya maksimal tidak perlu tabu OTT KPK karena kemarin seakan-akan menghindari OTT akhirnya ada yang lolos, yaitu kasus Djoko Tjandra. Ini kan tamparan semua kepada penegakan hukum termasuk KPK. Mestinya, KPK bisa OTT terhadap kasusnya Djoko Tjandra karena ada suap menyuap di situ," tuturnya.
Sementara soal putusan Dewas KPK terhadap Firli, Boyamin menilai cukup adil karena menggambarkan keseluruhan proses yang berkaitan dengan dugaan gaya hidup mewah yang dilakukan Firli.
"Terkait putusan Dewas KPK terhadap Pak Firli, saya menanggapi pertama menghormati proses yang telah dilakukan Dewas KPK dan saya merasa cukup adil karena menggambarkan keseluruhan proses yang berkaitan dengan dugaan bergaya hidup mewah Pak Firli," ucap Boyamin.
Baca juga: MAKI hormati putusan Dewas KPK atas Firli Bahuri
Namun, ia mengaku kecewa atas permohonannya sebelumnya saat menjadi saksi, yakni meminta agar Firli digeser menjadi Wakil Ketua KPK belum dipenuhi Dewas KPK.
"Saya juga sebenarnya sedikit kecewa namun tetap menghormati karena apapun dengan putusan Pak Firli di SP 2 surat teguran istilahnya kedua kan artinya cukup lumayan berat bagi Pak Firli menurut saya karena Pak Firli seperti tadi mengatakan minta maaf dan tidak akan mengulangi itu," ujar dia.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Firli melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
Baca juga: Dewas KPK tak terima alasan Firli gunakan heli demi efisiensi
"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, Dewas KPK menjatuhkan hukuman teguran tertulis 2.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020