• Beranda
  • Berita
  • RUU Cipta Kerja akan bantu rencana 5G di Indonesia

RUU Cipta Kerja akan bantu rencana 5G di Indonesia

24 September 2020 13:51 WIB
RUU Cipta Kerja akan bantu rencana 5G di Indonesia
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, dalam "Indonesia 5G Ecosystem Conference 2020" di Jakarta, Selasa (10/3/2020). (ANTARA/Arindra Meodia)
Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dapat mendorong adopsi teknologi jaringan 5G yang saat ini infrastrukturnya sedang disiapkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, saat webinar "Unlocking 5G Potential for Digital Economy in Indonesia" menjelaskan RUU Cipta Kerja akan memuat soal perpindahan siaran analog ke digital dan berbagi infrastruktur pasif.

Kebijakan untuk berbagi jaringan dan infrastruktur, menurut Ismail, merupakan salah satu kunci untuk adopsi teknologi jaringan 5G karena bisa mengurangi biaya sekitar 40 persen.

"Efisiensi ini penting mengingat jumlah masif dan besarnya dana dan capital expenditure yang dibutuhkan," kata Ismail.

Baca juga: DPR setujui pagu definitif Kominfo Rp16,9 triliun

Baca juga: Sekjen Kominfo: Kolaborasi dorong perkembangan talenta digital


Efisiensi tersebut akan diwujudkan dalam bentuk berbagi spektrum (spectrum sharing) dan berbagi infrastruktur pasif.

"Hal ini sudah disampaikan di draft RUU Ciptaker," kata Ismail.

Isu lain yang masih mengganjal menyoal persiapan 5G di Indonesia adalah mengenai ketersediaan spektrum. Idealnya, operator seluler memiliki spektrum untuk jaringan 5G yang mencakup rentang frekuensi lower, middle dan high band.

Setiap band memiliki permasalahan yang perlu diselesaikan, kata dia, agar Indonesia memiliki spektrum yang memadai untuk jaringan 5G.

Berkaitan dengan low band, Ismail menyatakan setelah ada RUU Cipta Kerja, isu mengenai frekuensi 700MHz yang kini digunakan untuk siaran analog akan bisa diselesaikan.

"Terkait dengan dividen digital, pindah dari analog ke digital bisa ditetapkan waktunya. Frekuensi tersebut bisa segera kita rilis," kata Ismail.

RUU Cipta Kerja saat ini sedang dibahas di DPR RI. Ketua DPR Puan Maharani akan dilakukan secara transparan, cermat dan hati-hati, serta dapat dilihat melalui siaran langsung di laman resmi parlemen.

Baca juga: Anggota DPR tak masalah influencer untuk kepentingan negara

Baca juga: Kominfo ingatkan masyarakat kritis saat diminta berikan data pribadi

Baca juga: Kominfo dorong perempuan terjun lebih banyak ke dunia TIK

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020