Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berpikir kritis saat ada pihak lain yang meminta untuk memberikan data pribadi karena data tersebut bisa sebagai pintu masuk untuk mengungkap informasi penting lainnya.Kalau kita pakai ponsel, kadang kita tidak memahami apa implikasi dari persetujuan
Kominfo juga mencatat masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya perlindungan data pribadi.
"Kalau kita pakai ponsel, kadang kita tidak memahami apa implikasi dari persetujuan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Widodo Muktiyo, dalam webinar "RUU PDP Sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital", Sabtu.
Baca juga: Menkominfo ingin segera bahas RUU PDP dengan DPR
Padahal, lanjut Widodo, data pribadi bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap informasi lainnya, jika data tersebut saling terhubung atau bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kominfo mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berpikir kritis ketika ada pihak lain yang meminta untuk memberikan data pribadi, yaitu dengan menanyakan untuk apa data tersebut.
Jika sudah mengetahui tujuan penggunaan data, hanya berikan data yang diperlukan untuk kepentingan tersebut dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi ke orang lain.
Masyarakat diminta untuk hati-hati menyebarkan data di media apa pun, yang memungkinkan dilihat dan diakses orang lain.
Baca juga: Kominfo harap masyarakat sadar lindungi data pribadi
Ketika mengakses sebuah layanan, cermati apa saja syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Perhatikan juga apakah penyedia layanan memberikan perlindungan yang memadai terhadap data-data yang diberikan pengguna.
Masyarakat juga perlu melindungi gawai yang mereka gunakan, misalnya dengan memasang antivirus versi terbaru dan menggunakan perangkat lunak (software) yang asli.
Lakukan back up (pencadangan), Buatlah cadangan untuk data-data yang penting dan perbarui kata sandi secara berkala.
Jika mendapatkan kiriman dari orang tidak dikenal, abaikan lampiran atau tautan yang diberikan.
Kominfo menyatakan penting bagi Indonesia untuk melindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) demi melindungi hak masyarakat.
UU PDP nanti juga akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral, misalnya sektor kesehatan dan kependudukan yang memiliki aturan masing-masing.
RUU PDP saat ini akan masuk ke tahap pembahasan, ditargetkan selesai pada November 2020.
Baca juga: Progress RUU PDP, 66 DIM usulan tetap sudah disetujui
Baca juga: Ini hak pemilik data pribadi berdasarkan RUU PDP
Baca juga: Panja RUU PDP akan rapat secara maraton mulai pekan depan
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020