Pandemi COVID-19 yang masih belum mereda hingga saat ini membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan guna memulihkan ekonomi nasional.BPJAMSOSTEK justru mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau
Setelah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui relaksasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencan Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden pada akhir Agustus lalu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada para pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.
“Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis pada Sosialisasi Relaksasi Iuran Program BPJamsostek yang digelar secara daring pada Kamis.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, yakni Pelaksana Tugas Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang sebagai pembicara kunci, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno, serta Direktur Jaminan Sosial Kemnaker RI Retno Pratiwi, dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Zainudin sebagai penanggap.
Acara tersebut juga diikuti 6.350 peserta dari kementerian/lembaga, perwakilan perusahaan, asosiasi/komunitas, dan pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia.
Mudah dan memuaskan
Dalam sambutannya Soeprayitno menekankan agar dalam pelaksanaan kebijakan ini, BPJAMSOSTEK memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja demi mengedepankan kepuasan peserta sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan "cashflow" perusahaan yang selama ini akibat pandemi COVID-19.
Sedangkan Haiyani dalam pidatonya menghimbau kepada para pemberi kerja untuk memanfaatkan relaksasi iuran ini dengan melaporkan data yang sebenarnya kepada BPJAMSOSTEK.
Selain itu, bagi yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jelaskan syarat terima relaksasi iuran peserta
Dalam paparannya Ilyas menjelaskan bahwa terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Pertama, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar satu persen selama masa relaksasi.
Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta yang ada (existing) telah melunasi iuran hingga Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.
Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang ada (existing) cukup membayar satu persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar satu persen.
Penundaan iuran pensiun
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar satu persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022.
Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJAMSOSTEK.
Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak Februari 2020, sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.
Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sambut baik relaksasi iuran tanpa kurangi manfaat
Yang terakhir, adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Meski iurannya turun, Ilyas meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
BPJAMSOSTEK justru mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau.
Dia berharap, relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap.
Pengusaha diimbau memanfaatkan momentum ini, baik yang selama ini menunda pembayaran atau peserta baru, untuk melindungi pekerjanya dari risiko sosial akibat kecelakaan kerja, kematian, dengan mempersiapkan masa tua dan memiliki jaminan kala pensiun dengan iuran yang sangat rendah.
Baca juga: Menaker pastikan relaksasi iuran tidak kurangi manfaat BPJAMSOSTEK
Baca juga: Pemerintah siapkan draf PP mengenai relaksasi iuran BP Jamsostek
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020