• Beranda
  • Berita
  • Rapat umum dilarang, Pakar: Semua parpol dan calon harus tunduk

Rapat umum dilarang, Pakar: Semua parpol dan calon harus tunduk

24 September 2020 16:56 WIB
Rapat umum dilarang, Pakar: Semua parpol dan calon harus tunduk
Ilustrasi konser dan Pilkada 2020. (AntaraJatim/Naufal Ammar)

Ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pada pasal 88, ini aturan mengikat. Semua parpol dan calon harus tunduk bila tidak harus ditindak tegas, politik pilkada adalah juga ajang untuk menunjukkan ketaatan kepada aturan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Satya Wacana, Salatiga, Dr Umbu Rauta mengingatkan agar semua partai politik dan pasangan calon kepala daerah untuk tunduk pada aturan yang melarang adanya rapat umum, dan kerumunan sosial lainnya dalam kampanye.
 
Doktor Umbu Rauta dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan para paslon peserta Pemilihan kepala daerah serentak 2020 segala bentuk rapat umum dalam Pilkada 2020 adalah terlarang.
 
Larangan terhadap pengerahan massa tersebut kata dia juga mencakup iring-iringan di jalan raya serta berbagai kegiatan lain seperti konser musik, pentas seni, kegiatan jalan santai dan sejenisnya.

Baca juga: KPU larang konser pada pilkada

Baca juga: Peserta Pilkada Denpasar sepakat tak gelar konser musik saat kampanye
 
"Ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pada pasal 88, ini aturan mengikat. Semua parpol dan calon harus tunduk bila tidak harus ditindak tegas, politik pilkada adalah juga ajang untuk menunjukkan ketaatan kepada aturan," kata dia.
 
Kemudian, lanjut dia menjadi tugas bersama untuk melaksanakan ketaatan terhadap aturan pesta demokrasi tersebut sehingga agenda pilkada dalam menjamin hak konstitusi warga sekaligus melawan COVID-19 bisa direalisasikan bersamaan.
 
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 harus ditempatkan sebagai agenda nasional untuk melaksanakan hak politik warga negara meskipun ada desakan penundaan.
 
Dia mengatakan Kemendagri memandang pilkada seyogyanya dapat ditempatkan sebagai kesempatan emas (golden opportunity) melawan COVID-19 apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan aman COVID-19 secara berdisiplin dan ketat.
 
"Di tahapan coklit Juli lalu sebenarnya protokol kesehatan pilkada telah berjalan dengan baik. Namun, pada tahapan pendaftaran paslon pada 4-6 September, banyak terjadi pelanggaran berupa pengerahan massa, yang rawan COVID-19," kata dia.
 
Oleh karena itu adanya protes dari masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 dapat dimaklumi akibat tindakan yang terjadi pada tahapan pendaftaran pasangan calon tersebut.
 
"Karena itu Mendagri telah menegur keras dan memberi sanksi terhadap 72 paslon petahana yang mencalonkan diri kembali," ungkap Kastorius.

Baca juga: Konser dan Pilkada 2020

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020