"Selain sepakat tidak mengadakan rapat umum secara konvensional, tetapi melalui daring, perwakilan pasangan calon juga sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional, namun melalui daring," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye, di Denpasar, Rabu.
Menurut Arsa, rapat itu bertujuan untuk melaksanakan koordinasi dan menyamakan persepsi antara pihak penyelenggara dengan peserta pemilihan, terkait pelaksanaan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan calon untuk Pemilihan serentak Tahun 2020.
"Kami sudah melakukan proses penetapan paslon dan itu berdasarkan berkas, di mana semua (kedua paslon) memenuhi syarat serta tidak terdapat tanggapan dari masyarakat," ujar Arsa Jaya.
Baca juga: Penyumbang dana kampanye Pilkada Makassar maksimal Rp750 juta.
Baca juga: Kapolda Kalsel larang datangkan artis di kampanye Pilkada
Baca juga: KPU finalisasi aturan pembatasan kegiatan potensial libatkan massa
Untuk Pilwali Kota Denpasar 2020, dua pasangan calon yang ditetapkan yakni pasangan I Gusti Ngurah Jayanegara dan I Kadek Agus Arya Wibawa, dengan empat partai pengusul yakni PDI Perjuangan, PSI, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Kemudian pasangan Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara yang diusulkan oleh Partai Golkar, Nasdem dan Partai Demokrat.
"Dari hasil rakor tadi, peserta menyepakati beberapa hal terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Sebelumnya beberapa waktu lalu juga sudah ada beberapa hal yang disampaikan terkait kampanye yakni paslon sepakat tidak menggunakan alat peraga kampanye tambahan demi terwujudnya Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai dengan minimnya APK," katanya.
Secara rinci terdapat 10 kesepakatan tentang penetapan teknis kampanye pasangan calon dalam Pilwali Kota Denpasar, diantaranya tim kampanye/LO pasangan calon sepakat mewujudkan dan mendeklarasikan Pemiļihan Wali Kota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020 yang damai, patuh protokol kesehatan dan ramah lingkungan.
Selanjutnya sepakat tidak mengadakan rapat umum secara konvensional tetapi melalui daring, sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional tetapi melalui daring. Sepakat bahwa hari kampanye adalah di luar hari pembukaan dan penutupan masa kampanye, debat terbuka dan hari besar keagamaan.
Selanjutnya, juga sepakat untuk tidak melaksanakan kampanye pada hari besar keagamaan. Sepakat untuk melaksanakan kampanye bersama untuk pembukaan dan penutupan masa kampanye yang jadwal dan bentuk acaranya akan ditentukan kemudian oleh KPU Kota Denpasar. Sepakat untuk pelaksanaan kampanye berdasarkan jadwal hari berurutan sesuai dengan nomor urut dan mengosongkan hari ke 33.
Kemudian sepakat bahwa hari kampanye debat terbuka dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada 10 Oktober dan 28 November 2020.
"Disepakati pula untuk pelaksanaan pengundian nomor urut dilaksanakan dengan dihadiri oleh pasangan calon, tim kampanye dan LO serta satu orang petugas dokumentasi dari masing-masing pasangan calon. Terakhir, tim kampanye/LO pasangan calon sepakat terkait batasan dana kampanye sebesar Rp40 miliar," ujar Arsa Jaya.
Kegiatan rakor itu dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini, Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, berserta jajarannya, Komisioner Bawaslu Kota Denpasar Nyoman Gede Putra Wiratma, perwakilan Polresta Denpasar, Ketua Tim Kampanye Paket Jaya Wibawa yakni I Ketut Suteja Kumara dan Sekretaris Tim Kampanye Paket Amerta Dudik Mahendra serta masing-masing LO kedua pasangan calon.
Arsa Jaya mengharapkan pelaksanaan pilkada dapat berjalan secara damai dan menjadi wahana percontohan. "Kami ingin mendorong dan sekaligus mempermaklumkan kepada para peserta bahwa kegiatan kita ke depan akan disertai dengan pengetatan protokol kesehatan. Melalui forum ini, kami mengajak semua pihak untuk berselaras bersinergi dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020