Firli langgar kode etik, pelajaran bagi KPK

24 September 2020 17:04 WIB
Firli langgar kode etik, pelajaran bagi KPK
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut.

"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK," kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia mengingatkan bahwa setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik.

Baca juga: Dewas KPK jelaskan alasan Firli hanya dapat sanksi ringan
Baca juga: Firli disebut gunakan heli agar bisa hadiri rapat arahan Presiden


Herman menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional dan putusan terhadap Firli itu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.

“Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama 2 hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yg menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selaku melekat karena sebagai insan komisi, menunjukakn keteladanan yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata ketua majelis etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Dewas menjatuhkan hukuman teguran tertulis 2.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli.

"Hal memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan, terperiksa sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang tidak baik. Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan," kata anggota majelis Alberitna Ho.

Baca juga: Komisi III minta Jaksa Agung tingkatkan pengawasan internal
Baca juga: Jaksa Agung terbuka dalam pengusutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020