• Beranda
  • Berita
  • Sidang tuntutan ditunda karena Benny Tjokro positif COVID-19

Sidang tuntutan ditunda karena Benny Tjokro positif COVID-19

24 September 2020 18:06 WIB
Sidang tuntutan ditunda karena Benny Tjokro positif COVID-19
Sidang Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditunda karena terdakwa positif COVID-19. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro dinyatakan ditunda karena pemilik PT Hanson International Tbk tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.

Dalam perkara ini, Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

"Mengapa terdakwa Benny sampai ada di rumah sakit?" tanya ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Sejak tanggal 23 September langsung masuk kamar isolasi karena terkonfirmasi positif COVID-19," kata dokter RS Adhyaksa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Baca juga: Benny Tjokro didakwa lakukan pencucian uang dari korupsi Jiwasraya

Atas penjelasan tersebut, majelis hakim pun menunda sidang.

"Jadi kami, setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah bermusyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejaksaan Agung. Namun dengan penjelasan ini, terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi COVID-19. Kami berpendapat, kami tidak bisa menyidangkan karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya dan kami minta JPU segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ungkap Rosmina.

Atas pembantaran tersebut, penasihat hukum Benny pun meminta untuk dipindahkan ke rumah sakit lain.

"Kami akan pikirkan tingkat kesembuhan dan lain-lain, sampai saat ini kami belum bisa mengizinkan untuk pindah rumah sakit," tambah Rosmina.

Sedangkan terdakwa lain yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga dirawat di RS Adhyaksa karena COVID-19 sehingga pembacaan putusannya pun ditunda.

"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit sehingga orang sakit sudah pasti tidak bisa ikut sidang. Jadi untuk Saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," kata hakim Rosmina.

Baca juga: Terdakwa Jiwasraya sebut ada kesalahan pemblokiran aset

Baca juga: Benny Tjokro: Jiwasraya sudah rugi sejak 2006


Pengacara Heru juga minta kliennya dipindahkan dari RS Adhyaksa karena Heru punya penyakit bawaan yaitu sakit jantung yang perlu pengawasan serius.

"Kami menyatakan tidak bisa menunjuk RS lain karena terkait tingkat pengawasan. Bukan kami ingin menyulitkan tapi kalau terdakwa Heru dipindah harus ada petugas karena penetapan kami harus memerintahkan dikawal 1x24 jam dan kami berdoa supaya Pak Heru cepat sembuh," ungkap Rosmina.

Dalam surat dakwaan disebutkan Heru Hidayat melakukan pencucian uang untuk membayar judi kasino di Singapura, uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.

Akhirnya, majelis hakim tetap melangsungkan persidangan pembacaan tuntutan untuk Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara ini, tiga orang terdakwa mantan pejabat tinggi PT Asuransi Jiwasraya sudah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (23/9).

Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kejagung blokir sertifikat tanah tersangka Benny Tjokrosaputro

Baca juga: Dua sekretaris pribadi Benny Tjokro diperiksa Kejagung soal Jiwasraya

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020