Polres Bandara Soekarno Hatta dijadwalkan akan memintai keterangan dari penanggung jawab tes cepat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait kasus pelecehan dan pemerasan yang dilakukan salah seorang petugas berinisial EFY, Kamis.Tujuannya untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EFY ini dokter atau petugas kesehatan
"Hari ini kita jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid test di Terminal 3 Bandara dalam hal ini PT Kimia Farma, kemudian kita juga akan memeriksa dari IDI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Delapan saksi diperiksa dalam kasus pelecehan dan penipuan di bandara
Yusri mengatakan tujuan pihaknya memeriksa penanggung jawab tes cepat di Bandara Soetta untuk mendalami sosok tersangka.
Sedangkan pihak IDI akan dimintai keterangan untuk meluruskan informasi mengenai apakah tersangka EFY adalah seorang dokter atau bukan.
"Tujuannya untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EFY ini dokter atau petugas kesehatan. Itu kita mau memastikan lagi karena masih simpang siur," tuturnya.
Baca juga: Tersangka kasus pelecehan di Bandara Soetta melarikan diri
Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun "@listongs" mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Awalnya, petugas tes cepat berinisial EFY mengatakan hasil tes cepat LHI adalah reaktif. Kemudian oknum tersebut menawarkan untuk mengubah hasil tes cepat LHI dengan bayaran Rp1,4 juta.
Namun setelah menyanggupi dan mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta, LHI juga mengaku mengalami pelecehan oleh EFY.
Baca juga: Polisi ungkap penipuan petugas tes cepat di Bandara Soetta
Selanjutnya, LHI menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial. Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik. Polisi bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.
Polres Bandara Soetta bahkan memberangkatkan tiga personelnya ke Bali untuk bertemu langsung dengan LHI untuk meminta keterangan dan dibuatkan laporan polisi.
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan EFY sebagai tersangka dalam perkara penipuan, sedangkan pihak kepolisian masih mendalami dugaan pelecehan yang juga dilakukan oleh EFY.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020