Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan cek silang (cross check) data mengenai tempat hiburan menjadi klaster penyebaran pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).Jangan sampai kita kecolongan
"Ini menjadi tugas Pemprov untuk cross-check, khususnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jangan sampai kita kecolongan. Entah benar atau tidak apa yang disampaikan oleh Satgas COVID-19 itu, yang jelas harus dicek," ujar Zita dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Disparekraf DKI pertanyakan soal hiburan malam yang jadi klaster
Hal tersebut, kata Zita, hiburan malam dari akhir Maret hingga saat ini belum diizinkan untuk aktif beroperasi mengingat saat ini tengah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta jilid II.
"Makanya kalau ada yang buka, silahkan ditindak sesuai ketentuan. Tapi jika tidak ada, dan tidak ada data klasternya, saya berharap satgas pusat bisa lebih bijak lagi untuk mendapatkan data dan menyampaikan informasi," ucap Zita.
Baca juga: Ombudsman ingatkan ganjil genap justru bisa munculkan klaster baru
Sebelumnya, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan berdasarkan analisis Tim Satgas dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta setidaknya ada tujuh klaster baru penyebaran COVID-19 di Jakarta sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi 4 Juni hingga 12 September 2020.
"Di sini ada beberapa yang baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya klaster hotel sudah mulai ada, pesantren, hiburan malam," kata Dewi dalam dialog "COVID Dalam Angka" di akun situs berbagi video Youtube milik BNPB, Rabu.
Baca juga: Tim Pakar: 90 klaster perkantoran Jakarta terpapar COVID-19
Dari beberapa Klaster tersebut, yang menjadi sorotan adalah munculnya klaster tempat hiburan malam. Seperti diketahui, selama masa PSBB di Jakarta tempat hiburan malam ditutup hingga kini belum diizinkan beroperasi.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020