Sebanyak 10.900 nelayan dari beberapa kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah memiliki nomor registrasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai penangkap benih lobster di perairan laut.Kami sudah mengusulkan sebanyak 12.000 orang nelayan ke KKP, namun yang sudah terbit nomor registrasinya sebanyak 10.900 orang
"Kami sudah mengusulkan sebanyak 12.000 orang nelayan ke KKP, namun yang sudah terbit nomor registrasinya sebanyak 10.900 orang. Selebihnya mungkin masih di proses kementerian," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Yusron Hadi, di Mataram, Jumat.
Ia menyebutkan para nelayan yang sudah teregistrasi itu tersebar di selatan Pulau Lombok yang merupakan sentra penangkapan benih lobster, meliputi Kabupaten Lombok Timur bagian selatan, Kabupaten Lombok tengah bagian selatan, dan Kabupaten Lombok Barat bagian selatan.
Baca juga: Edhy Prabowo ingin tumbuhkan etos pembudidayaan lobster nasional
Ada juga yang tersebar di sentra penangkapan benih lobster di Pulau Sumbawa, meliputi Teluk Saleh, Labangka, Lunyuk, Pulau Moyo di Kabupaten Sumbawa. Selain itu, Teluk Cempi di Kabupaten Dompu, dan Teluk Waworada di Kabupaten Bima.
Menurut Yusron, pemerintah tidak ada pembatasan jumlah nelayan yang ingin menangkap benih lobster. Semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama, namun harus terdata di KKP.
"Para nelayan bisa mengusulkan kuota dengan syarat sudah disahkan oleh kelompok, kepala desa, dan penyuluh perikanan. KKP tidak membatasi kuota nelayan penangkap," ujarnya.
Baca juga: Kontroversi lobster antara budi daya dan ekspor benih
KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap juga terus melakukan sosialisasi tata kelola penangkapan benih lobster di perairan Indonesia secara berkesinambungan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Ditjen Perikanan Tangkap KKP juga sudah menerbitkan pedoman tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Pedoman tersebut disusun untuk memastikan benih lobster dimanfaatkan dalam batas kemampuan lobster di kawasan tersebut beregenerasi dan memiliki ketertelusuran (traceability) yang baik.
Baca juga: KKP diharapkan perkuat pengawasan ekspor benih lobster ilegal
Yusron mengatakan data jumlah nelayan dan hasil tangkapan benih lobster akan terus dievaluasi secara berkala. Hal itu sebagai bahan pertimbangan bagi KKP dalam mengambil kebijakan.
"KKP juga sudah menerapkan aplikasi e-Lobster untuk memudahkan proses pendaftaran bagi nelayan yang ingin menangkap benih lobster. Aplikasinya sudah diluncurkan pada 17 Agustus 2020 dan bisa diakses setiap saat," katanya.
Baca juga: Menteri KP: Ekspor benih lobster diperbolehkan, namun ini syaratnya
Pewarta: Awaludin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020