Seorang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial IN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait unggahan di media sosial facebook yang diduga memihak kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.Sangat disesalkan, karena selain Aparatur Sipil Negara (ASN), beliau juga salah seorang Asisten
"Sangat disesalkan, karena selain Aparatur Sipil Negara (ASN), beliau juga salah seorang Asisten di Sekretariat Daerah Pemkab Pasaman Barat," kata pelapor Tri Tegar Marunduri, di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan dalam aturannya sudah jelas ASN harus dan wajib netral dan tidak memihak serta tidak ikut mengampanyekan calon bupati dan wakil bupati.
Menurutnya, setelah melihat postingan IN di facebook sudah mengarah kepada keberpihakan ke salah satu calon yang ada. Tindakan yang dilakukan tidak mencontohkan sikap netralitas seorang ASN.
Dia menyebutkan oknum ASN itu membuat postingan di group facebook dengan menorehkan tulisan dan foto-foto baliho, seolah menunjukkan sikap keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
Di dalam status facebooknya berbunyi posko lanjutan di Koto Sawah Ujung Gading, "Basamo Mangko Manjadi", Yes disertai dengan foto baliho.
Melihat postingan itulah, ia berinisiatif membuat laporan ke Bawaslu, sebab diduga sudah menggambarkan memihak salah satu calon.
"Apalagi beliau seorang pejabat asisten yang harus menjadi contoh bagi ASN lainnya. Saya berharap, dengan laporan ini akan membuat efek jera terhadap ASN yang berpihak dalam pilkada ini," ujarnya pula.
Ia berharap semua ASN dapat netral sesuai aturan perundang-undangan. Jangan ikut kampanye dan mari ciptakan demokrasi yang jujur dan adil.
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra membenarkan pihaknya menerima laporan terkait unggahan oknum ASN di facebook.
Baca juga: Bawaslu Pasaman Barat usulkan Rp9,8 miliar untuk pengawasan Pilkada
Dia menegaskan pihaknya sudah melakukan pengkajian dan klarifikasi dengan memanggil saksi dari Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat dan terlapor.
Sebab, sebelum dilakukan register laporan itu harus memenuhi dua syarat, yakni syarat formil dan syarat materiil. Sedangkan terhadap laporan itu telah memenuhi syarat.
"Setelah kita teliti syarat formil dan syarat materiilnya ternyata laporan tersebut memenuhi kedua syarat, dan pada hari itu juga kita lakukan register. Direncanakan pada Jumat (25/9) ini rekomendasi akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) melalui Bawaslu Provinsi Sumbar," katanya lagi.
Ia menegaskan bahwa ASN itu sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 lalu.
"ASN ini pernah melakukan pelanggaran yang sama, untuk sanksinya saya lupa sanksi apa yang diterima oleh yang bersangkutan. Kali ini kembali diulang lagi," ujarnya pula.
Baca juga: Lima pasangan Bakal Calon Bupati Pasaman Barat penuhi syarat
Baca juga: KPU Pasaman Barat tunggu regulasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2020
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020