• Beranda
  • Berita
  • Kejaksaan: Blokir saham Benny Tjokro bukan sebab gagal bayar WanaArtha

Kejaksaan: Blokir saham Benny Tjokro bukan sebab gagal bayar WanaArtha

25 September 2020 13:01 WIB
Kejaksaan: Blokir saham Benny Tjokro bukan sebab gagal bayar WanaArtha
Foto Dok - Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kanan) berbincang dengan terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (tengah) dan terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono (kiri) pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020) ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Setelah demo dari pihak nasabah Wanaartha, oleh pihak Wanaartha sudah dilakukan pembicaraan dengan para pemegang polis itu menyatakan Kejaksaan tidak salah menyita semacam itu

Kejaksaan Agung menegaskan pemblokiran kepemilikan rekening saham Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokro, pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta alias WanaArtha Life bukan lah penyebab utama gagal bayar yang dialami asuransi tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menegaskan, Kejaksaan Agung hanya memblokir 800 sub-rekening efek (SRE) milik Benny Tjokro kepada WanaArtha, dan tidak ada kaitannya dengan nasabah WanaArtha lainnya.

"Jangan sampai gagal bayarnya di sana, kemudian digeser-geser, menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Karena kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019, di akhir Desember. Ini kami harapkan pihak kejujuran dari direksi Wanaartha," kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sidang tuntutan ditunda karena Benny Tjokro positif COVID-19

Baca juga: Legislator kuatir pailit perusahaan Benny rugikan nasabah Jiwasraya


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung secara virtual, Kamis (24/9), Ali pun menjelaskan, sebetulnya WanaArtha telah mengalami gagal bayar pada bulan Oktober 2019, atau sebelum pihak Kejagung melakukan pemblokiran rekening efek milik Benny Tjokro terkait kasus Jiwasraya.

Penjelasan itu disampaikan sebab para Karyawan dan Nasabah Wanaartha melakukan demo di berbagai daerah guna mendesak Kejagung agar membuka pemblokiran rekening efek yang menjadi barang sitaan.

Bahkan mereka juga melayangkan surat pada Presiden Joko Widodo perihal tersebut. Presiden kemudian meminta agar Kejaksaan Agung segera bersikap untuk menyelesaikan kasus ini.

"Setelah demo dari pihak nasabah Wanaartha, oleh pihak Wanaartha sudah dilakukan pembicaraan dengan para pemegang polis itu menyatakan Kejaksaan tidak salah menyita semacam itu," kata Ali.

Namun, Ali mengatakan akan tetap terbuka untuk melihat perkembangan yang ada, khususnya soal status nasabah WanaArtha.

"Namun demikian kami masih membuka apakah, sejauh mana, karena ada dorongan dari Pak Presiden (Jokowi) dan sebagainya ada karena pengaduan ke Pak Presiden dari nasabah-nya Wanaartha ini," tutur Ali.

Ali mengatakan Kejaksaan Agung juga sempat memanggil WanaArtha untuk menjelaskan sumber uang yang dimilikinya, namun pihak WanaArtha belum pernah hadir.

Baca juga: Ketua BPK laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri

Baca juga: Benny Tjokro: Jiwasraya sudah rugi sejak 2006

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020