• Beranda
  • Berita
  • Polres Jakarta Pusat amankan pemilik ganja berkedok permen jeli

Polres Jakarta Pusat amankan pemilik ganja berkedok permen jeli

25 September 2020 18:56 WIB
Polres Jakarta Pusat amankan pemilik ganja berkedok permen jeli
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto bersama Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra dan Kanit II Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Dewa Santi Ayu menunjukkan barang bukti dari kasus kepemilikan permen ganja di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). (ANTARA/HO/Satresnaroba Polres Metro Jakarta Pusat)

Barang bukti yang kita temukan yaitu paket yang menyerupai permen

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pria berinisial K (43) karena diduga menyelundupkan narkotika golongan I yaitu ganja dari luar negeri dengan berbalut penampak permen jeli.

"Kita dapat informasi akan ada pengiriman barang dari luar negeri, itu diduga mengandung narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan kita mencurigai satu orang yaitu K yang tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, K ditangkap Kamis (24/9)  pada saat menerima paket yang berasal dari Amerika Serikat dan akhirnya petugas langsung membawa pria berusia 43 tahun itu ke kantor polisi.
Barang bukti permen ganja di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). (ANTARA/HO/Dokumentasi Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat)

"Barang bukti yang kita temukan yaitu paket yang menyerupai permen. Lalu kita lakukan pemeriksaan di laboratorium ternyata barang itu mengandung THC atau ganja. Ada 87 butir, kita dapatkan beratnya 267 gram," ujar Afandi.

K diketahui mendapatkan barang tersebut dari situs penjualan daring, namun begitu ditelusuri oleh petugas situs itu sudah tidak berlaku atau sudah hilang.

"Pengakuan K, dia baru coba sekali dan itu tadinya mau digunakan untuk pribadi," tutur Afandi.

Atas kepemilikan ganja itu, K terancam hukuman pidana kurungan selama 20 tahun dan dijerat UU Narkotika.

"Ia kita kenakan pasal 114 memiliki dan menguasai narkotika dan pasal 112 melakukan transaksi jual-beli dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Afandi.

Baca juga: Operasi Yustisi, Polsek Johar Baru tangkap pria bawa ganja di Kramat
Baca juga: Polisi sita 200 kilogram ganja kering dari jaringan Aceh-Jakarta



Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020