Petugas gabungan dari Koramil, Polsek dan Kecamatan Mampang Prapatan atau disebut dengan Tiga Pilar ini mendatangi sejumlah toko di Jalan Kapten Tandean, Mampang Prapatan. Ada lima lokasi yang didatangi oleh petugas.
Tim mendatangi toko roti, restoran cepat saji, Kantor Pegadaian, notaris dan Nariba Office. Dari kelima lokasi tersebut didapati 10 pelanggar tidak memakai masker.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo menyebutkan, para pelanggar kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar ruangan, beberapa di antara para pengendara bermotor.
"Alasan yang mereka sampaikan beragam, ada yang kelupaan, ada yang merasa sudah pakai helm enggak perlu pakai masker lagi," kata Sujarwo
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan lagi mulai 14 September, Tiga Pilar Mampang Prapatan tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan Operasi Yustisi.
Baca juga: PSBB dinilai berhasil tekan pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta
Jumlah pelanggar PSBB selama dua pekan, yakni 14-24 September 2020 sebanyak 295 pelanggar tidak pakai masker dan 70 pelanggar berkerumun.
Dari jumlah tersebut, 9 pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan selama satu jam dan 184 diberi sanksi teguran. Ada juga yang diberikan sanksi denda sebanyak empat orang, dengan total uang denda yang terkumpul Rp1 juta.
"Operasi Yustisi ini kami laksanakan pagi hingga siang hari, malam harinya kita lakukan patroli ke rumah makan, restoran dan kafe," kata Sujarwo.
Camat Mampang Prapatan Djaharuddin menyebutkan, angka kasus konfirmasi positif di wilayahnya terhitung dari awal Maret hingga 24 September 2020 sebanyak 834 kasus positif.
Menurut dia, terjadi pertambahan kasus baru pada 24 Agustus sebanyak 16 kasus.
Bila diukur dengan jumlah penduduk Kecamatan Mampang Prapatan sebanyak 148.470 jiwa, maka angka insidennya adalah 561,7.
Baca juga: Pemkot Jakpus pantau penerapan protokol kesehatan di PT PPI
Dari 834 kasus konfirmasi, sebanyak 497 sembuh dan 32 orang meninggal dunia. Sebanyak 305 dalam pemantauan, 57 dirawat dan 248 menjalani isolasi mandiri.
Djaharuddin mengakui wilayah Kecamatan Mampang Prapatan tergolong daerah zona merah karena tiga dari 38 RW di wilayahnya masuk kategori zona merah.
"Bisa dikatakan begitu (zona merah), soalnya ada tiga RW dari 38 RW zona merah, yakni RW 01, 03 dan 011 di Kelurahan Pela Mampang," kata Djaharuddin.
Menurut dia, satu RW dikategorikan zona merah apabila terdapat lima kasus terkonfirmasi positif
Karena itu, Kecamatan Mampang Prapatan terus melaksanakan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar guna mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan serta tidak berkerumun.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020