• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Longki kukuhkan empat Pjs Bupati di Sulawesi Tengah

Gubernur Longki kukuhkan empat Pjs Bupati di Sulawesi Tengah

26 September 2020 19:54 WIB
Gubernur Longki kukuhkan empat Pjs Bupati di Sulawesi Tengah
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola memasang lambang tanda jabatan kepada Arfan, selaku penjabat sementara Bupati Poso, di Palu, Sabtu (36/9). (HO-Humas Sulteng)

Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengukuhkan empat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di daerah itu karena bupati definitif cuti kampanye Pilkada 2020.

Keempat penjabat tersebut yakni Pjs Bupati Sigi, Poso, Tojo Unauna, dan Banggai Laut. Keempat Pjs Bupati ini dikukuhkan di Palu, Sabtu.

"Pengukuhan pejabat sementara bupati ini dimaksudkan untuk mencegah kekosongan pemerintahan di kabupaten-kabupaten yang pasangan kepala daerah petahana, dalam hal ini bupati dan wakil bupati bersangkutan sama-sama ikut dalam kontestasi pilkada dan telah mengambil izin cuti kampanye sehingga yang bersangkutan mesti mundur dulu dari jabatannya," kata Longki.

Baca juga: Gubernur Arinal lantik lima Pjs Bupati di Lampung
Baca juga: Cuti kampanye, Bupati dan Wabup Bantul hanya terima gaji


Dengan demikian kata Longki, masa jabatan para penjabat bupati ini akan sama dengan lamanya tahapan cuti kampanye pilkada yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU.

Empat penjabat bupati tersebut adalah Sisliandy , SSTP, M.SI, penjabat Bupati Sigi berdasarkan SK Nomor 131.72-3028 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.

Drs. Datu Pamusu, M.Si , penjabat bupati Tojo Unauna dengan SK Mendagri Nomor, 131.72-3032 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020.

Berikutnya Abdul Haris Jotolembah ,SH,M.Si, penjabat Bupati Banggai Laut berdasarkan SK Mendagri Nomor, 131,72-3031 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020.

Selanjutnya Drs, Arfan, M.Si, penjabat Bupati Poso berdasarkan SK Mendagri Nomor, 131.72-3029, tanggal 24 September 2020.

Gubernur mengatakan empat penjabat tersebut mempunyai tugas dan wewenang, antara lain melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Tugas lainnya memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara.

"Selain itu juga melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri, melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan setelah mendapat persetujuan Mendagri," kata Longki.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut kata Longki, penjabat bupati bertanggungjawab kepada Mendagri melalui gubernur Sulawesi Tengah dan masa jabatan akan berakhir pada saat bupati dan wakil bupati selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah," katanya.

Baca juga: Wagub kukuhkan tiga Pjs dan satu Plt Bupati di NTB
Baca juga: Sultan HB X minta Pjs Bupati Bantul cermati pelaksanaan Pilkada 2020

 

Pewarta: Adha Nadjemudin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020