• Beranda
  • Berita
  • Lapak kuliner di Jalan Sidoarjo ditutup tiga hari

Lapak kuliner di Jalan Sidoarjo ditutup tiga hari

27 September 2020 10:28 WIB
Lapak kuliner di Jalan Sidoarjo ditutup tiga hari
Loksem di kawasan Menteng yang ditertibkan karena melayani pengunjung makan di tempat, Sabtu (26/9/2020). (ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Menteng)

Memang pedagangnya bandel

Kecamatan Menteng menutup lokasi sementara (Loksem) kuliner binaan Suku Dinas Perdagangnan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Jakarta Pusat (Sudin PPKUKM Jakpus) di Jalan Sidoarjo karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa melayani pengunjung makan di tempat.

"Jadi benar, kami menutup loksem itu selama tiga hari mulai Minggu (27/9) hingga Selasa (30/9) nanti. Mereka ditutup karena banyak melayani pengunjung makan di tempat. Mereka itu JP03," kata Wakil Camat Menteng Suprayogi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu.

Suprayogi mengatakan sebanyak 40 pedagang kuliner yang ada di JP03 Jalan Sidoarjo itu sebenarnya sudah seringkali diingatkan petugas satuan pelaksana PPKUKM Kecamatan Menteng terkait aturan melayani pengunjung selama PSBB Jakarta.

"Memang pedagangnya bandel. Kalau misalnya ditemukan yang melayani makan di tempat 2-3 orang mungkin kelalaian. Tapi kalau ditemukannya banyak kayak semalam itu, artinya memang sengaja," ujar Suprayogi.

Baca juga: Menyatukan narasi untuk menghentikan pandemi

Penutupan loksem kuliner itu dilakukan pada Sabtu (26/9) malam dalam Operasi Yustisi yang melibatkan 30 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, Polri dan TNI di tingkat kecamatan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran serupa di JP 03 di Jalan Sidoarjo, Suprayogi mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Sudin PPKUKM Jakarta Pusat agar tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) penempatan 40 pedagang makanan dan minuman itu.

"Kalau Rabu masih seperti itu, kita akan usulkan SK para pedagang yang nakal itu tidak diperpanjang. Karena dia sah berdagang di bawah binaan PPKUKM, tapi kalau bandelnya kelewatan, kita usulkan agar SK-nya tidak usah diperpanjang," tegas Suprayogi.

Pada PSBB yang dipeketat di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta memang memutuskan agar para pelaku usaha kuliner tidak diperkenankan untuk melayani pengunjung atau pembeli makan di tempat.

Dalam Pergub DKI 88/2020 tertuang bahwa para pedagang kuliner hanya diperbolehkan untuk melayani pengunjung untuk membeli makanan dan minuman dengan metode dibungkus.

Baca juga: Pemkot Jakpus akan evaluasi peruntukan lokasi sementara
Baca juga: Kapolres dan Dandim Jaksel patroli bersama disiplin protokol kesehatan


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020