• Beranda
  • Berita
  • DKI siapkan tempat isolasi pasien COVID-19 di tiga lokasi

DKI siapkan tempat isolasi pasien COVID-19 di tiga lokasi

28 September 2020 16:13 WIB
DKI siapkan tempat isolasi pasien COVID-19 di tiga lokasi
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Minggu (27/9/2020). GOR Kecamatan Pademangan yang merupakan percontohan graha sehat mandiri pasien COVID-19 tersebut telah menyiapkan 30 bilik isolasi pasien COVID-19 dengan fasilitas tempat tidur, lemari, dan peralatan mandi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

pembiayaan memenuhi fasilitas tempat isolasi, dibebankan pada APBD atau sumber lain

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan tempat isolasi pasien Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di tiga lokasi untuk pasien dengan kriteria orang tanpa gejala (OTG).

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani pada 22 September 2020.

"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Kepgub tersebut yang dilihat di Jakarta, Senin.

Daftar tiga lokasi isolasi yang telah disiapkan bagi pasien COVID-19 OTG adalah di:

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) yang beralamat di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.

2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, yang beralamat di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

3. Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, yang beralamat di Jalan Harsono RM, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Adapun untuk pembiayaan memenuhi fasilitas tempat isolasi, kata Anies, dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anies.

Baca juga: Pemkot Jakut siapkan tujuh hotel sebagai tempat isolasi mandiri
Baca juga: Satu hotel di Jakarta Barat siap jadi tempat isolasi pasien COVID-19

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020