"Kemarin sempat kami sepakati untuk karantina mandiri, tapi ini tidak efektif. Dia OTG (orang tanpa gejala), tetap keluar ke mana-mana bawa virus dan berpotensi menularkan ke orang lain. Makanya saya putuskan kemarin harus dikarantina dan itu tanggungjawab pemerintah," katanya di Gorontalo.
Ia meminta kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota, untuk melaksanakan karantina bagi pasien COVID-19 di wilayah masing-masing.
Karantina terpadu oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota diharapkan bisa meningkatkan tingkat kesembuhan pasien.
Baca juga: Provinsi Gorontalo belajar program duta wisata COVID-19 Sulsel
Baca juga: Warga tidak gunakan masker dihukum sapu jalan di Gorontalo
Selain terpisah dari orang sehat, pasien positif mudah diintervensi dengan obat dan makanan yang bergizi.
"Karantina tanggungjawab pemerintah bisa kita awasi. Obat dan makanan semuanya ada. Ada tim medis juga yang merawat," tambahnya.
Ia menambahkan, hingga 20 September 2020 kemarin Gorontalo masuk peringkat dua dengan persentase tingkat kesembuhan tertinggi di Indonesia.
Gorontalo dengan persentase 87,19 persen hanya kalah dari Maluku Utara 89,71 persen.
Kemudian Disusul Kalimantan Utara 86,09 persen, Kepulauan Bangka Belitung 84,89 persen, dan Sulawesi Utara 83,51 persen.
Data Gugus Tugas COVID-19 Gorontalo menyebutkan ada penambahan kasus sebanyak 33 orang pada 27 September 2020.
Total pasien sejak 20 Maret hingga 28 September 2020 sebanyak 2.659 kasus dengan rincian 337 orang dirawat, 76 orang meninggal dan 2.246 orang sembuh.*
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara positif tertular COVID-19
Baca juga: Gubernur Gorontalo ungkap istrinya baru sembuh dari COVID-19
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020