Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga orang diduga pelaku begal karena merampas telepon seluler (ponsel) milik salah seorang warga di Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat.ATS sempat melawan dan mencoba kabur
"Kita tangkap tiga orang pembegal itu SH (20), ATS (27), dan satu orang lagi anak yang berusia di bawah umur. ATS sempat melawan dan mencoba kabur pada saat ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kanannya," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, saat dihubungi, di Jakarta, Senin.
Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing yang tersebar di tiga kelurahan yaitu Kebon Kosong, Sunter Jaya, dan Serdang.
Burhanuddin mengatakan pembegalan ponsel milik seorang warga di Jalan Bungur Raya itu terjadi pada Kamis (10/9) dan berakhir viral pada pekan lalu dan dari keterangan para pelaku awalnya mereka tidak berniat melakukan pembegalan dan justru ingin melakukan aksi tawuran.
Akan tetapi rencana untuk melakukan tindakan anarkis itu batal dilakukan ketiganya dan berakhir dengan merampas ponsel milik salah seorang warga yang kebetulan lewat di Jalan Bungur Raya pada Kamis (10/9).
Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan,"Jadi mereka yang tidak jadi tawuran itu, malah melihat warga yang jalan sambil main ponsel. Diikuti lah warga itu, mereka yang bawa celurit mengacung-ngacungkan senjatanya itu ke warga dan ambil ponsel warga itu"
Usai melakukan pembegalan, dengan segera ketiganya menjual ponsel itu dan menggunakan hasil penjualannya untuk keperluan pribadi masing-masing.
Para pelaku itu dipastikan akan diproses dengan hukum, dua orang pelaku yang berusia dewasa terancam pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana kurungan.
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami akan berikan tindakan sesuai UU Peradilan Anak," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku begal ponsel yang lukai korbannya
Baca juga: Polisi selidiki begal ponsel bersenjata tajam di Tambora
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020